Mahasiswa di Gresik Ajak COD Motor, Saat Test Drive Dibawa Kabur

- Mahasiswa di Gresik ditangkap karena penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD.
- Pelaku berpura-pura membeli motor lewat Facebook, lalu kabur saat test drive.
- Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi daring dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
Gresik, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial A.A (19) asal Jombang diringkus Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD). Pelaku berpura-pura membeli motor melalui media sosial, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
“Tersangka A.A ini seorang mahasiswa. Modusnya berpura-pura membeli motor lewat Facebook, lalu saat COD meminta izin test drive dan tidak kembali,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik. Korban berinisial AB (Aldo), warga Surabaya, hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Saat pertemuan, pelaku berupaya meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja sebagai jaminan. Namun setelah mendapatkan kunci motor untuk test drive, pelaku justru melarikan diri membawa kendaraan tersebut hingga ke wilayah Jombang.
Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Polres Gresik. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun meringkus tersangka dan menyita kembali sepeda motor milik korban.
Ramadhan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring, terutama dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan, dan cek identitas calon pembeli secara jelas,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka A.A dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 atau Lapor Kapolres apabila menemukan indikasi tindak pidana.

















