Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Operasi di Suramadu, Polisi Sita Tiga Motor Tak Bisa Tunjukkan Surat

IMG-20260210-WA0181.jpg
Razia kendaraan di Suramadu. (Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Intinya sih...
  • Polisi menyita tiga motor tanpa surat saat operasi Keselamatan Semeru 2026 di Jembatan Suramadu.
  • Razia dilakukan untuk mencegah curanmor dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap perangkat keselamatan.
  • Operasi berlangsung selama 14 hari dengan tema Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polisi menggencarkan razia di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya melalui operasi Keselamatan Semeru 2026. Hasil operasi itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor, Selasa (10/2/2026).

Operasi di Jembatan Suramadu rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian motor (curanmor). Suramadu dianggap sebagai gerbang larinya motor curian dari Surabaya ke pulau Madura.

Razia dilakukan dengan memeriksa surat-surat kendaraan, mulai STNK hingga surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, razia juga menyasar kepatuhan pengendara menggunakan perangkat keselamatan.

Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara yang abai terhadap keselamatan diri. Berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari tidak membawa surat kendaraan (STNK/SIM) hingga penggunaan atribut yang tidak sesuai standar keselamatan.

Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya pengendara yang dihentikan karena hanya mengenakan kopyah tanpa helm. Terhadap pelanggar jenis ini, pihak kepolisian memberikan teguran keras dan edukasi di tempat.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib secara rutin. “Selain untuk menertibkan pengendara, pemeriksaan rutin ini juga bertujuan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Suroto, Selasa (10/2/2026).

Mengenai penyitaan kendaraan, Suroto mengonfirmasi bahwa hal tersebut dilakukan karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan kendaraan saat diperiksa.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi tahun ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’. Melalui kegiatan ini, polisi mengedepankan pendekatan peemtif, preventif dan pepresif.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan pengendara roda dua maupun roda empat lebih tertib. Jangan sampai kelalaian kita merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

20 Persen Warga Magetan Lansia, Potensi Bom Waktu Sosial

10 Feb 2026, 19:06 WIBNews