Komplotan Pencuri Dump Truk Dibekuk, Buat Bayar Utang

- Satreskrim Polres Gresik membekuk komplotan pencuri dua unit dump truk di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik.
- Pencurian dilakukan karena faktor ekonomi untuk membayar utang. Pelaku terdiri dari tiga orang dengan motif pencurian untuk membayar utang.
- Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari tujuh hari setelah laporan diterima. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Hino warna hijau bernopol L 8736 UD beserta kunci dan STNK, satu unit dump truk bernopol S 8110 JM warna kuning dengan bak merah beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda
Gresik, IDN Times - Satreskrim Polres Gresik membekuk komplotan pencuri dua unit dump truk yang beraksi di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik. Motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi untuk membayar utang.
Komplotan pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang, masing-masing berinisial AP (30) warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro, AS (20) asal Panekan, Kabupaten Magetan, serta AF (40) warga Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan karyawan korban dan berperan sebagai otak kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, para pelaku terlibat pencurian dump truk bernopol S 8110 JM milik Hanafi di Kecamatan Dukun dan dump truk bernopol L 8736 UD milik Edy di Kecamatan Panceng.
“Pelaku utama AP merupakan mantan sopir korban. Ia memanfaatkan pengetahuannya untuk mengajak dua pelaku lain melakukan pencurian,” ujar Ramadhan, Selasa (10/2/2026).
Pencurian pertama terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di garasi korban Hanafi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. AP bersama AS dan AF membobol garasi menggunakan kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Aksi serupa kembali dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di samping rumah korban Edy di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, dengan modus yang sama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku AP ditangkap pada Jumat (6/2/2026) pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan Desa Raci, Kecamatan Sidayu.
Lebih lanjut, pelaku AS ditangkap pukul 01.00 WIB di rumah kos wilayah Manyar, sementara AF diamankan pukul 01.30 WIB di rumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah.
“Para tersangka berhasil ditangkap kurang dari tujuh hari setelah laporan diterima,” kata Ramadhan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Hino warna hijau bernopol L 8736 UD beserta kunci dan STNK, satu unit dump truk bernopol S 8110 JM warna kuning dengan bak merah beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol W 6010 JN yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

















