Sengketa Tumpak Sewu–Coban Sewu Dimediasi, Tiket di Dasar Sungai Dilar

- Dinas PU SDA Jatim mediasi sengketa Tumpak Sewu dan Coban Sewu di Sungai Glidik.
- Penarikan tiket di dasar sungai dilarang, hanya boleh dilakukan di pintu masuk utama.
- Konflik juga membahas batas administrasi, tanggung jawab keselamatan pengunjung, dan perlindungan hukum wisatawan.
Surabaya, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur (Jatim) turun tangan memediasi konflik pengelolaan wisata Tumpak Sewu di Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang. Mediasi digelar untuk menyatukan persepsi terkait pemanfaatan badan Sungai Glidik yang selama ini menjadi titik sengketa antar-pengelola.
Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Sidorenggo (Malang) dan Kepala Desa Sidomulyo (Lumajang), serta perwakilan Dinas Pariwisata dari kedua kabupaten. Pembahasan difokuskan pada kejelasan administrasi wilayah dan aturan pengelolaan demi kenyamanan serta keselamatan wisatawan.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante, menegaskan bahwa badan Sungai Glidik berada di bawah kewenangan penuh Pemprov Jatim. Karena itu, segala bentuk aktivitas komersial ilegal di sepanjang aliran sungai dilarang.
“Ya benar kami telah memediasi kemarin. Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi aktivitas penarikan tiket di area sungai. Penarikan tarif hanya diperbolehkan di pintu masuk utama, baik dari sisi Malang maupun Lumajang,” tegas Ruse, Kamis (12/2/2026).
Ia menyoroti praktik penarikan tiket di dasar sungai yang sebelumnya sempat dikeluhkan wisatawan. Menurutnya, pungutan hanya sah dilakukan di loket resmi di bagian atas atau pintu masuk kawasan wisata.
Konflik ini disebut merupakan pengulangan insiden pada 2024 lalu, ketika terjadi penarikan biaya di dasar sungai dari salah satu sisi pengelola yang dinilai melanggar kesepakatan sistem satu pintu. Perselisihan tersebut sempat mencoreng citra pariwisata Jatim.
Selain persoalan tarif, mediasi juga membahas batas administrasi dan tanggung jawab keselamatan pengunjung, terutama saat wisatawan menyeberang dari sisi Lumajang ke wilayah administratif Malang. Isu ini dinilai krusial karena menyangkut perlindungan hukum dan keamanan wisatawan.
Pihak Kabupaten Malang mendorong penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci untuk memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan kawasan wisata.
Meski Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari kedua daerah telah mengantongi izin dan rekomendasi teknis, mereka tetap diwajibkan mematuhi aturan pemanfaatan sempadan sungai. Dasar Sungai Glidik dinyatakan harus steril dari segala bentuk pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pemprov Jatim berharap mediasi ini menjadi solusi permanen agar potensi wisata berskala internasional tersebut tetap kondusif dan dikelola secara profesional.
“Pemprov Jatim berharap mediasi ini menjadi solusi permanen agar potensi wisata skala internasional ini tidak terganggu oleh ego sektoral maupun konflik internal antar-pengelola,” pungkas Ruse.

















