SPPG di Ponorogo Berdiri di Bawah Kandang Burung Walet, Kok Bisa Lolos SLHS?

- Lokasi SPPG di Banyudono 1 dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan higienitas pangan
- Proses terbitnya Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS) untuk SPPG Banyudono 1 dipertanyakan
- Pengelola diberi waktu tiga bulan untuk mencari dan membangun lokasi baru yang sesuai standar
Ponorogo, IDN Times – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono 1 di Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo mendadak jadi sorotan. Dapur program pemenuhan gizi itu diketahui berada tepat di bawah bangunan rumah burung walet—lokasi yang dinilai tak memenuhi prinsip dasar keamanan dan higienitas pangan.
Temuan ini mencuat setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, turun langsung ke lokasi. Ia bahkan mengaku heran SPPG tersebut bisa mengantongi Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS).
“Ini kan gudang burung walet. Prinsip utamanya saja sudah salah,” ujar Nanik dalam video yang diunggahdi akun TikTok pribadinya, Jumat (13/2/2026).
1. Lokasi dinilai tak kenuhi Standar

Menurut Nanik, salah satu ketentuan utama pendirian SPPG adalah tidak boleh berada di dekat area peternakan atau sumber pencemaran, termasuk rumah walet. Risiko kontaminasi dari kotoran burung hingga lalat dinilai sangat tinggi dan berbahaya bagi keamanan makanan.
Tak hanya soal lokasi, ia juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang dianggap tak sesuai petunjuk teknis (juknis). Mulai dari posisi toilet yang berada di bagian depan dapur pengolahan makanan, sistem sanitasi yang dinilai tak memenuhi standar, hingga penggunaan air panas hasil rebusan manual, bukan water heater.
“Ini makanan, WC di depan, lalat di mana-mana. Secara pembangunan ini sudah enggak boleh,” tegasnya.
2. Proses terbitnya SLHS dipertanyakan

Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar soal proses penerbitan SLHS untuk SPPG Banyudono 1. Nanik menyebut pihaknya akan menyampaikan keluhan kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, guna menelusuri bagaimana sertifikat itu bisa terbit.
SPPG Banyudono 1 diketahui dikelola oleh Yayasan Wanacandra Indonesia. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait polemik tersebut.
Sorotan publik pun mengarah pada pengawasan dan validasi dokumen kelayakan. Pasalnya, sertifikat higieni sanitasi seharusnya menjadi jaminan utama keamanan fasilitas pengolahan makanan, terlebih program ini menyasar pemenuhan gizi masyarakat.
3. Diberi waktu 3 bulan untuk relokasi

NGN tidak langsung mencabut izin operasional. Pengelola diberi waktu tiga bulan untuk mencari dan membangun lokasi baru yang sesuai standar.
“Kita adil. Kita kasih waktu tiga bulan untuk pindah dan membangun tempat baru. Izin tidak kita cabut, tapi harus pindah,” jelas Nanik.
Selama masa transisi, pengelola diminta melakukan pembenahan sambil menyiapkan relokasi dapur agar sesuai standar keamanan pangan dan juknis yang berlaku.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah aspek higienitas dan kelayakan fasilitas selama ini benar-benar diawasi ketat, atau hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas.


















