Komplotan Curanmor di Sidoarjo Ini Pakai Modus Minta Tolong

- Komplotan curanmor di Sidoarjo menggunakan modus pura-pura minta tolong untuk mencuri sepeda motor korban.
- Tiga pelaku ditangkap setelah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Sidoarjo, dan mengakui mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 3 juta dari masing-masing lokasi.
- Para pelaku disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus yang mereka gunakan untuk memangsa korban adalah berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga.
Ketiga pelaku tersebut berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Mereka ditangkap setelah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa dalam aksinya para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga.
“Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi,” ujar AKBP M. Zainur Rofik. Setelah korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Salah satu korbannya adalah M dan S.A. yang merupakan pelajar. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman.
Saat itu, M dan S.A. dihentikan oleh pelaku dengan dalih menanyakan keberadaan saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga oleh S.A. Namun, setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta tolong diantar ke Flyover Kedinding.
Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku. “Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya dan ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya, beserta sejumlah barang bukti pada Minggu dini hari (1 Februari 2026),” jelas AKBP Rofik.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. “Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama ketika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apa pun. Orang tua juga diimbau untuk mengawasi anak-anak yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan bersama.


















