Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Gudang Pencacah Motor Curanmor

IMG-20260213-WA0136.jpg
Gudang mutilasi motor yang di Nganjuk yang dibongkar Polrestabes Surabaya. (Instagram/@luthfie.daily)
Intinya sih...
  • Polisi membongkar gudang mencacah motor hasil kejahatan di Nganjuk, Jawa Timur.
  • 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penadah kendaraan hasil curanmor dan penipuan.
  • Pelaku membeli motor dari Facebook Marketplace, membongkar sperpart, dan menjualnya dengan untung hingga Rp50 juta perbulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya membongkar sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat mencacah ratusan motor diduga hasil kejahatan. Atas hal tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Gudang itu berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Setidaknya ada sebanyak 360 kendaraan yang telah dicacah oleh pelaku untuk diambil sperpart-nya kemudian dijual ke lokapasar atau marketplace.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga sebagai penadah. Kendaraan yang meraka dapat diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan penggelapan hingga fidusia.

"Terakhir yang kita amankan ada empat orang. Ini kan masih dikembangkan lagi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (13/2/2026).

Para tersangka mendapatkan kendaraan itu dari membeli di marketplace Facebook, ada juga yang langsung mendatangi penjual. Mayoritas kendaraan yang didapat tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Motor dia beli dari marketplace yang di Facebook. Rata-rata dia beli hanya motor saja tanpa dokumen," katanya.

Setelah dibeli, para pelaku hanya membutuhkan waktu dua jam untuk membongkar sperpart kendaraan. Setidaknya dalam sepekan, mereka bisa mendapat 15 unit motor.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia bekerja selama 2 tahun. Itu rata-rata setiap minggu 15 unit, kemudian kalau ditotal selama 2 tahun ya hampir 360 unit," jelasnya.

Sperpart yang telah dibongkar kemudian dijual ke marketplace. Seluruh bagian kendaraan dijual dengan keterangan bekas asli atau second original.

"Semuanya dijual, Mulai dari setir, terus printilan-printilan lampu. Dia jualnya second ori. Bukan imitas, tapi second ori, kondisi masih bagus gitu," kata Edy. Dari bisnis ilegal ini para pelaku bisa meraup untung hingga Rp50 juta perbulan.

Hasil dari ungkap kasus ini, pihaknya menyita 74 rangka dan 48 mesin kendaraan. Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. "Ini dikembangkan kan, pelaku yang lain nunggu waktu dulu," pungkas Edy.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

4 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Gudang Pencacah Motor Curanmor

13 Feb 2026, 18:07 WIBNews