Sejoli di Malang Tega Aborsi Bayi dan Buang Jasadnya di Sungai

- Kronologi penemuan jasad bayi di aliran Sungai Paron
- AM meminum obat aborsi setelah membeli secara online
- Tersangka AM diancam hukuman 15 tahun penjara, dan HNM 9 tahun penjara
Malang, IDN Times - Dua sejoli mahasiswa di Malang berinisial AM (21) perempuan asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan HNM (20) pria asal Kota Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang. Pasangan kekasih ini tega melakukan aborsi dan membuang jasad janinnya di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten.
1. Kronologi penemuan jasad bayi di aliran Sungai Paron

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kasus ini bermula saat seorang warga bernama Suwandi (74) tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis (21/8/2025) malam. Saat itu ia tiba-tiba melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia. Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso. Kemudian pihak kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan, Bambang mengatakan kalai pihaknya mengetahui kalau bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM. Keduanya ternyata sudah menjalin hubungan sejak September 2024.
"AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor. Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya karena keduanya belum menikah, akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
2. AM meminum obat aborsi setelah membeli secara online

Bambang membeberkan kalau AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya yang ada di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Pada malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron di Desa Tegalgondo.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone," ungkapnya.
3. Tersangka AM diancam hukuman 15 tahun penjara, dan HNM 9 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Bambang menyebut kalau AM dijerat Pasal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan pasal turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Ia memastikan akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak.