Panti Asuhan Surabaya Lokasi Pencabulan Pernah Jadi Tempat Aborsi

Surabaya, IDN Times - Panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Surabaya yang menjadi lokasi pencabulan oleh pelaku berinisial NK (61), ternyata dulunya merupakan tempat bersalin yang disalahgunakan jadi tempat aborsi. Kapala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, sejak awal tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai panti. Tetapi izin sebagai tempat persalinan.
"Izinnya bukan panti tetapi dulu adalah tempat untuk persalinan," ujar Anna di Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Pemilik tidak memperpanjang izin karena bermasalah. Tempat tersebut pernah ditangani polisi karena diduga disalahgunakan sebagai tempat aborsi. "Makanya tidak diperpanjang karena waktu itu ada masalah aborsi beberpa tahun lalu. Bukan izin panti, tetapi izin klnik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi sudah ditangani polisi, makanya tidak diperpanjang yang dimakusd tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," jelasnya.
Dinas Sosial Kota Surabaya beberapa kali meminta pemilik panti untuk mengurus izin. Akan tetapi, pemilik tak kunjung mengurus izin. "Kami juga suddah mengingkatkan kepada yang bersangkutan, untuk datang ke Dinsos untuk melakukan pendaftaran sudah menjanjikan kepada kita, tapi enggak datang. Sudah dua kali (diminta mengurus izin) tahun 2024," katanya.
Anna pun meminta kepada masyarakat Surabaya untuk melapor ke Dinsos Surabaya bila ada tempat serupa yang mencurigakan. Sembari ia juga aktif koordinasi dengan Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS). "Forum ini setiap saat itu juga selalu melakukan komuniksi dengan teman-teman camat dan lurah," kata dia.
Bila ada warga yang membutuhkan tempat pengasuhan alternatif, ia meminta untuk melapor ke RT/RW setempat. Dinsos akan memberikan tempat milik pemerintah.
"InsyaAllah warga Surabaya sudah sangat cerdas, mereka pasti bilang ke RT/RW, lalu mengirim surat ke kami, ditampung ke sekolaj anak ngeri atau bagaimana," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya. Diduga, korban berjumlah lebih dari satu orang.
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), Sapta Aprilianto mengatakan, korban merupakan perempuan yang masih berusia 15 tahun. Kekerasan dilakukan selama kurang lebih tiga tahun.
Sapta menyebut, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah ada beberapa anak kabur dari panti asuhan. Kemudian, ada anak yang melapor kepada seorang berinisial S bahwa di dalam panti tersebut telah terjadi kekerasan seksual. Sementara, korban yang melapor baru satu orang. Namun, hal ini masih didalami, bisa jadi korban akan bertambah.



















