Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunjangan Pimpinan DPRD Jatim: Rp 57 Juta per Bulan untuk Rumah

Tampak depan gedung DPRD Jatim yang dipasangi barikade. IDN Times/Talita Hariyanto
Tampak depan gedung DPRD Jatim yang dipasangi barikade. IDN Times/Talita Hariyanto
Intinya sih...
  • Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jatim mencapai Rp57 juta per bulan untuk rumah.
  • Legislator Jatim juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp20,85 juta per bulan.
  • Ketua DPRD Jatim menegaskan pemberian tunjangan sudah sesuai regulasi dan menunggu arahan pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Saat DPR RI resmi menurunkan tunjangan anggotanya usai diguncang gelombang demonstrasi, sorotan publik kini mengarah ke daerah. Di Jawa Timur, nilai tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD ternyata mencapai angka fantastis.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, Ketua DPRD Jatim berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp57.750.000 per bulan. Wakil Ketua mengantongi Rp54.862.500, sementara anggota mendapatkan Rp49.087.500 setiap bulan. Jumlah tersebut setara harga satu unit rumah sederhana yang bisa dibeli hanya dengan gaji sebulan legislator.

Tak berhenti di situ. Legislator Jatim juga menerima tunjangan transportasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/31/KPTS/013/2023, yakni Rp20.850.000 per bulan per orang.

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan, pemberian tunjangan sudah sesuai regulasi. “Kita yang penting tidak menyalahi aturan,” ujar politisi PKB itu.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan. “Kita menunggu petunjuk yang aplikatif,” tambahnya.

Musyafak menekankan agar para legislator tidak berlebihan dalam bersikap di tengah sorotan publik. “Tidak boleh pamer harta secara berlebihan. Mereka juga diminta aktif menyerap aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, DPRD Jatim masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri terkait revisi besaran tunjangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bos TKI Ilegal Malang Divonis Ringan, Serikat Buruh Kecewa

11 Sep 2025, 21:42 WIBNews