Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar, Ini Motifnya

- Tersangka emosi karena korban selalu menjawab saat dimarahi
- Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong dan mendorong kepala korban hingga terbentur tembok
- Terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian
Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar mengungkap motif peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diketahui berinisial SM (48) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan tersangka tak lain merupakan suami korban berinisial R (44). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya korban karena emosi setelah perkatannya tak didengar.
1. Tersangka emosi karena korban selalu menjawab saat dimarahi

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra mengatakan, peritsiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) pagi. Saat itu tersangka hendak makan namun tidak ada piring yang tersedia. Tersangka lalu memarahi korban. Namun saat dimarahi korban selalu menjawab. Hal ini membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pasangan ini sempat terlibat cekcok dan tersangka emosi sehingga menganiaya korban," Kamis (5/2/2026).
2. Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong

Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain melakukan penamparan, tersangka juga mendorong kepala korban hingga terbentur tembok. Tak hanya itu tersangka juga menginjak area perut korban sebanyak 3 kali. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka sempat memandikan korban yang sudah lemas dan dipindahkan ke dalam kamar.
“Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, kemudian mencekik leher korban menggunakan selang. Ada luka serius di kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan,” ungkapnya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Perbuatan tersangka ini terbongkar setelah melihat kondisi jenazah korban yang dipenuhi luka lebam tidak wajar. Polisi melihat adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh yang menunjukkan indikasi kekerasan fisik sebelum kematian. Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 junto pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam kasus ini," pungkasnya.



















