Video Viral Emak-emak di Ngawi Diduga Lakukan Kampanye di TK

Ngawi, IDN Times - Viral beredar sebuah video 20 detik kumpulan emak-emak di Kabupaten Ngawi diduga melakukan kampanye mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres). Dugaan kampanye itu terjadi di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK).
Belakangan diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (12/11/2023), saat sekolah libur. Terlihat dalam video 20 detik tersebut emak-emak membentangkan poster berisi dukungan terhadap anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Raka Buming Raka yang maju mendampingi Capres Prabowo Subianto. Terlihat juga dalam video tersebut para emak-emak tampak sedang berkonsolidasi dengan satu orang yang diduga sebagai salah satu tim pemenangan Prabowo-Gibran di Ngawi.
Sementara itu pihak sekolah TK saat dikonfirmasi wartawan membantah melakukan kampanye atau pun konsolidasi untuk memenangkan salah satu calon. Pertemuan tersebut tidak ada indikasi adanya muatan politik praktis.
"Kita itu tidak melakukan kampanye, kita hanya kumpul-kumpul dan makan-makan,” kata Kepala Sekolah TK Titik Iswaroh Selasa (14/11/2023).
Pembentangan banner bertuliskan ‘Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran’ menurut Titik hanya sebagai ungkapan kekaguman dari penggemar. Sekaligus untuk mempersiapkan menyambut Gibran Rakabuming Raka yang dirumorkan akan megunjungi Ngawi.
"Yang jelas kami ngefans saja sama Mas Gibran makanya saya buat banner itu. Dengar-dengar Mas Gibran juga mau ke Ngawi ini saya mempersiapkan," jelasnya.
Titik mengklaim kegiatan tersebut sebagai kegiatan perkumpulan rutin yang biasa dilakukan dia bersama teman-temannya. Titik tidak menampik jika sengaja mengundang tim simpatisan Gibran ke forum emak-emak itu. "Terus engak ada 20 biasanya kita di rumah makan. Nah ini mumpung libur temen-temen mengajak di TK. Kebetulan simpatisan Mas Gibran di sini adik saya maka saya undang sekalian," pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Ngawi langsung menerjunkan tim untuk melakukan monitoring serta klarifikasi kepada kepala sekolah dan pihak simpatisan Gibran. "Kami langsung melakukan penelusuran di lembaga pendidikan tersebut. Sesuai PKPU No.20 tahun 2023 kegiatan kampanye dilarang diselenggarakan di lingkungan lembaga pendidikan," kata Ketua Bawaslu, Ngawi Yohanes Pradba Vidya Kusdanarko.
Menurutnya, kampanye hanya diperbolehkan di perguruan tinggi dengan memperhatikan batasan-batasan tertentu. "Di PKPU No.20 tahun 2023 yang diperbolehkan hanya perguruan tinggi dengan batasan batasan tertentu. Termasuk tidak diperbolehkan menggunakan atribut partai tertentu dan pada masa kampanye," tegasnya.
Sementara untuk kasus yang viral ini pihak Bawaslu Ngawi masih terus melakukan pendalaman. Dan akan diplenokan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan. "Temuan ini aka kami plenokan. Nanti kita akan kumpulkan bukti itu sudah masuk kategori kampanye atau belum," pungkasnya.