Pegawai Rumah Sakit di Kota Blitar Nekat Mencuri Emas, Ini Motifnya

- Pencurian emas seberat 44,22 gram terjadi di rumah korban yang terekam kamera CCTV.
- Emas hasil curian dijual dengan harga Rp29 juta setelah pelaku ditangkap oleh polisi.
- Tersangka nekat mencuri karena gaji PHL tidak mencukupi kebutuhan ekonominya, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Blitar, IDN Times - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) sebuah rumah sakit di Kota Blitar nekat mencuri emas. Tersangka diketahui berinisial MJ (29) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka terbukti melakukan pencurian emas seberat 44,22 gram, milik Yuli (53) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Aksi tersangka ini terungkap setelah terekam kamera CCTV saat berada di rumah korban.
1. Curi emas seberat 44,22 gram, aksi terekam kamera CCTV

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan saat kejadian korban berada di teras usai memandikan cucu. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar dan melihat tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka. Emas yang disimpan korban juga sudah raib. Korban langsung mencari perhiasan miliknya tersebut namun tidak ditemukan. Korban juga bertanya ke tetangga sekitar dan mereka mendapatkan informasi dari tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban. Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya. "Korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat perhiasan total 44.22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta," ujarnya, Minggu (14/12/2025).
2. Emas dijual dengan harga Rp29 juta

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian bergerak dengan meminta keterangan korban serta saksi. Mereka juga mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku adalah laki-laki memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar. Polisi menangkap tersangka di sebuah kamar kos. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya. "Pengakuannya emas hasil curian tersebut sudah dijual dan laku Rp29 juta,"tuturnya.
3. Gaji yang diterima setiap bulan tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mengambil perhiasan emas tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tersangka diketahui bekerja sebagai PHL di sebuah rumah sakit sejak 4 tahun terakhir. Gaji yang diterima sebesar Rp3 juta per bulan. Namun besaran gaji tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Benar merupakan salah seorang PHL di Rumah Sakit. Adapun tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.


















