Temuan Kebun Ganja Jombang, Pelaku Manfaatkan 2 Kamar Jadi Greenhouse

- Rumah kontrakan di Jombang disulap menjadi greenhouse ganja dan beroperasi selama tiga bulan sebelum digerebek polisi.
- Polisi mengamankan seorang pria warga Surabaya yang diduga sebagai pengelola kebun ganja rumahan tersebut.
- Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta sejumlah ganja yang masih direndam di dalam toples.
Jombang, IDN Times -Sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mendadak jadi sorotan warga. Bangunan yang dari luar tampak biasa itu ternyata disulap menjadi greenhouse ganja dan telah beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya digerebek polisi, Senin (15/12/2025).
Penggerebekan dilakukan anggota Polres Jombang dan disaksikan warga sekitar. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diduga sebagai pengelola kebun ganja rumahan tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, rumah kontrakan itu dimodifikasi secara serius untuk budidaya ganja. Dua dari tiga kamar tidur diubah menjadi ruang tanam tertutup lengkap dengan lampu penghangat dan ventilasi, layaknya greenhouse mini.
“Dua kamar difungsikan sebagai greenhouse. Selain itu, dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk menanam ganja,” ujar Ardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta sejumlah ganja yang masih direndam di dalam toples. Tak hanya itu, berbagai peralatan elektronik pendukung budidaya turut disita.
Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru sekali panen. Bibit ganja diduga dibeli secara daring, meski hal tersebut masih didalami penyidik. “Pengakuan sementara, sudah berjalan tiga bulan. Bibit disebut dibeli secara online, tapi ini masih kami kembangkan,” tegas Ardi.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyelidikan sebelumnya terhadap pelaku lain berinisial Y, yang kedapatan membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Ratusan batang ganja beserta barang bukti lain kemudian diangkut menggunakan dua truk milik Polres Jombang. Sementara tersangka R digelandang ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lanjutan.


















