Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkum Sebut Hak Royalti Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta

Kota Surabaya
Menkum Sebut Hak Royalti Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta
ilustrasi jurnalis (unsplash.com/Jorge Fernández Salas)
  • Pemerintah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU Hak Cipta dan akan mengirim surat kepada Presiden untuk penerbitan Surpres sebelum pembahasan bersama DPR.
  • Revisi UU Hak Cipta, yang telah menjadi usul inisiatif DPR, dinilai mendesak untuk menyesuaikan aturan dengan era digital, karya berbasis AI, dan tata kelola royalti.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap revisi tersebut memberi kepastian hak ekonomi dan royalti bagi perusahaan pers serta pekerja jurnalistik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memasuki tahap penting. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk proses penerbitan Surat Presiden (Surpres).

Revisi UU Hak Cipta tersebut sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Perubahan aturan dinilai mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan era digital, termasuk kemunculan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) serta persoalan tata kelola royalti.

Supratman mengatakan penyusunan DIM untuk revisi UU tersebut telah rampung. Ia menyebut dirinya juga segera menandatangani surat kepada Presiden sebagai bagian dari proses menuju pembahasan bersama DPR. "Kita sudah selesai DIM kita. Sedikit lagi kalau enggak salah saya sudah tanda tangani surat ke presiden dan mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden bisa menerbitkan Surpres untuk membahas ke DPR," ujarnya saat kunjungan kerja di Kantor Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (11/8/2026).

Supratman menyampaikan, pembahasan revisi UU Hak Cipta nantinya diharapkan memberikan kepastian terhadap hak ekonomi para pekerja jurnalistik. Ia menegaskan, aspek royalti menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan kepastian dalam perubahan regulasi tersebut, baik bagi perusahaan pers maupun jurnalis.

"Dan berharaplah teman-teman jurnalis karena Anda mendapatkan hak," ujar Supratman. "Yang pasti baik terhadap perusahaan maupun juga kepastian menyangkut soal teman-teman jurnalis," tambahnya.

Revisi UU Hak Cipta menjadi sorotan di tengah perkembangan ekosistem digital yang semakin pesat. Perubahan pola produksi dan distribusi konten, penggunaan teknologi AI, serta mekanisme pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital mendorong kebutuhan terhadap regulasi yang lebih adaptif.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More