Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Digugat Rp25 Miliar Buntut Ruko Ngagel, Armuji: Digawe Ngaspal Ae Poo

Kota Surabaya
Digugat Rp25 Miliar Buntut Ruko Ngagel, Armuji: Digawe Ngaspal Ae Poo
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Parahita Ardyakirana menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji senilai Rp25 miliar di PN Surabaya terkait sengketa ruko Ngagel Rejo.
  • Gugatan menuding Eri menyalahgunakan jabatan dan Armuji mencemarkan nama baik, setelah keduanya menindaklanjuti laporan pemenang lelang mengenai konflik penguasaan ruko.
  • Armuji menyatakan tidak ambil pusing dan menyerahkan penanganan kepada tim hukum, sementara sidang pemanggilan lima tergugat dijadwalkan 12 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji tak mau ambil pusing soal dirinya dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi digugat Rp25 miliar buntut polemik rumah toko (Ruko) di wilayah Ngagel Rejo. Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik polemik penyerobotan rumah yang diduga dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (22/7/2026) lalu.

Gugatan diajukan oleh pemilik ruko sebelumnya, Parahita Ardyakirana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tercantum dalam surat pemanggilan perkara perdata dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby. Eri digugat karena menggunakan jabatannya di pemerintah kota atas objek sengketa tersebut. Sementara Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Parahita juga menuntut uang ganti rugi kepada Eri dan Armuji sebesar Rp25 miliar.

Pada 31 Juli 2026 surat gugatan telah dilayangkan dan nantinya, kelima tergugat termasuk Eri Cahyadi dan Armuji akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/8/2026) mendatang. Armuji mengaku membiarkan gugatan tersebut. Menurutnya, pihak yang menggugat adalah orang gila. "Dilos ae, iku sing nuntut wong gendeng, (lanjut aja, itu yang menuntut orang gila)," ucapnya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, ketimbang uang Rp25 miliar diserahkan kepada penggugat, uang itu lebih baik untuk pembangunan Kota Surabaya, salah satunya pengaspalan jalan. "Rp25 miliar digawe ngaspal po'o timbang dikekno wong gendeng-gendeng iku (Rp25 miliar untuk ngaspal jalan aja dari pada dikasih orang-orang gila itu," ungkap dia.

Ditanya apakah dirinya akan memenuhi undangan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/8/2026) nanti mengenai gugatan ini, Armuji menyerahkan hal ini kepada tim hukumnya. "Yo wes arek-arek ae gak perlu aku (ya sudah tim saja tidak perlu saya)," pungkas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Parahita, Iskandar Fahmi Anwar membernarkan soal gugatan tersebut. Ia mengatakan, kliennya yakni Parahita adalah pemilik ruko sebelum lelang ke BRI. Ruko tersebut kemudian dibeli oleh Bagus Indra melalui lelang. Tetapi, Parahita tidak mau menyerahkan secara sukarela ruko tersebut kepada pemenang lelang karena kewenangan eksekusi berada di PN Surabaya. Negosiasi pun dilakukan antara kuasa hukum Parahita dengan pemenang lelang. Tetapi, negosiasi tidak berhasil. "Pemenang lelang secara sepihak dan tanpa izin menguasai objek dengan menaruh CCTV dan memarkir kendaraan miliknya di objek sengketa," jelasnya.

Kemudian pada 22 Juli 2026, terjadi gesekan fisik antara pemenang lelang dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak berusaha untuk menguasai objek. Fahmi menyebut, pemenang lelang telah melaporkan kejadian itu ke kepada Eri Cahyadi dan Armuji. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh keduanya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More