Menkum Tegaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati masih berlaku di Indonesia dan tetap tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Peluang vonis mati bagi pelaku korupsi tetap terbuka; KUHP baru mengatur penyesuaian hukuman mati setelah masa tunggu sekitar 10 tahun.
- Supratman menyatakan penyidik, JPU, dan hakim dapat menuntut atau menjatuhkan hukuman mati sesuai ketentuan; isu utamanya adalah implementasi penanganan perkara.
Surabaya, IDN Times - Usulan salah satu pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, agar koruptor dijatuhi hukuman mati mendapat respons tegas dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan, hukuman mati masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia, termasuk untuk tindak pidana korupsi.
Supratman mengatakan, ketentuan hukuman mati tidak pernah dihapus dari hukum Indonesia. Bahkan, ketentuan tersebut masih tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Kan hukuman mati masih tetap ada. Di Undang-Undang Tipikor," ujarnya saat kunjungan kerja di Kantor Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (11/8/2026).
Supratman menambahkan, peluang penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga tetap terbuka. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," katanya.
Supratman menegaskan, tidak ada larangan hukum bagi hakim untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa yang memenuhi ketentuan pidana yang berlaku. Ia bahkan menyebut tuntutan hukuman mati dapat diajukan apabila penyidik maupun penuntut umum, khususnya jaksa penuntut umum (JPU), menilai hukuman maksimal tersebut layak diterapkan.
"Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," tegasnya.
Begitu pula dengan hakim. Supratman menyatakan hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati sepanjang memenuhi ketentuan hukum. "Hakim menjatuhkan hukuman mati, boleh atau tidak? Boleh," katanya.
Menurut Supratman, persoalan hukuman mati terhadap koruptor bukan lagi menyangkut boleh atau tidaknya secara hukum. Persoalan utamanya berada pada implementasi ketentuan tersebut dalam penanganan perkara. "Jadi itu bukan perdebatan hukum, soal implementasi," pungkasnya.


















