UWKS DO Resbob Buntut Ujaran Kebencian Suku Sunda

- UWKS DO Resbob karena ujaran kebencian terhadap Suku Sunda
- Resbob di-DO setelah viral melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. UWKS merasa prihatin dengan peristiwa tersebut dan mengecam segala ucapan maupun tindakan yang telah dilakukan Resbob.
- UWKS pun telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada Hari Minggu 14 Desember 2025.
Surabaya, IDN Times - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) men-drop out (DO) Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer YouTube dengan akun Resbob. Resbob di-DO setelah viral melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
"Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati melalui akun resmi yang dikutip IDN Times, Senin (15/12/2025).
UWKS merasa prihatin dengan peristiwa tersebut. Pihak kampus pun mengecam segala ucapan maupun tindakan yang telah dilakukan Resbob.
"Izinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA," ungkapnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," imbuh dia.
Sehubungan dengan kasus yang menimpa Resbob, UWKS pun telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada Hari Minggu 14 Desember 2025.
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," sebutnya.
Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional UWKS sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.
"Akhir kata Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan," pungkasnya.
Diketahui, Resbob diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Viking Persib Club (VPC) dan penghinaan terhadap suku Sunda. Kasusnya diselidiki oleh Polda Jawa Barat.


















