989 PPPK di Magetan akan Ditempatkan di Koperasi Merah Putih

- Berasal dari PPPK formasi 2024: 989 PPPK Formasi 2024 akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih yang sudah siap operasional.
- Mekanisme penugasan di koperasi: Penempatan PPPK dilakukan melalui mekanisme penugasan, bukan alih status. Setiap koperasi akan diisi sekitar satu sampai tiga PPPK.
- Diharapkan ringankan beban pengurus: Kehadiran PPPK diharapkan dapat membantu pengurus koperasi dalam pekerjaan teknis, terutama penyusunan administrasi dan laporan keuangan.
Magetan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersiap menempatkan sebanyak 989 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola koperasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa dan kelurahan.
Penugasan ratusan PPPK tersebut diarahkan untuk membantu operasional koperasi, khususnya di bidang administrasi dan pelaporan. Dengan dukungan aparatur yang memiliki kompetensi, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat berjalan lebih profesional, tertib, dan akuntabel.
1. Berasal dari PPPK formasi 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, membenarkan rencana penempatan tersebut. Ia menjelaskan, seluruh PPPK yang akan ditugaskan berasal dari formasi tahun 2024.
"Jumlahnya ada 989 PPPK Formasi 2024 yang akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih yang sudah siap operasional,” kata Masruri, Senin (19/12/2025).
2. Mekanisme penugasan di koperasi

Menurut Masruri, penempatan PPPK dilakukan melalui mekanisme penugasan, bukan alih status. Para PPPK akan menjalankan peran sebagai tenaga administrasi di koperasi desa maupun kelurahan.
"Setiap koperasi akan diisi sekitar satu sampai tiga PPPK, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi,” jelasnya.
3. Diharapkan ringankan beban pengurus

Masruri menambahkan, selain sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, kehadiran PPPK diharapkan dapat membantu pengurus koperasi dalam pekerjaan teknis, terutama penyusunan administrasi dan laporan keuangan.
"Dengan adanya PPPK, beban kerja pengurus koperasi bisa lebih ringan karena sudah terbantu dari sisi administrasi,” pungkasnya.


















