Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Pembunuhan Wanita di Shelter Anjing Blitar

Lokasi temuan jenazah korban. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan AF (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di sebuah shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Tersangka merupakan pekerja di shelter tersebut.

Motif pembunuhan yang menewaskan Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53) ini karena tersangka sakit hati lantaran gaji yang diberikan tidak sesuai dengan tawaran di lowongan pekerjaan. Berikut 5 fakta dalam kasus pembunuhan ini.

1. Tersangka mendapatkan informasi lowongan kerja di Medsos

Tersangka pembunuhan saat dikeler petugas. IDN Times/ istimewa

Tersangka AF mengaku melihat informasi lowongan pekerjaan di shelter tersebut melalui media sosial. Dalam lowongan ini tercantum besaran gaji mencapai Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini membuat tersangka tertarik untuk melamar pekerjaan itu. Namun saat sudah diterima ternyata besaran gaji hanya mencapai Rp1 juta per bulan ditambah bonus Rp250 ribu per bulan yang bisa diambil saat kontrak selesai.

2. Tersangka tolak tanda tangani kontrak kerja

Polisi menunjukan barang bukti. IDN Times/istimewa

Tersangka diketahui datang ke shelter tersebut pada 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan. Selanjutnya tersangka disuruh menandatangani kontrak kerja dengan besaran gaji yang tak sesuai iklan lowongan.Tersangka sendiri menolak menandatangani kontrak kerja tersebut.

3. Juga dilarang salat jumat

Tersangka pembunuhan saat dikeler petugas. IDN Times/ istimewa

Saat bekerja korban juga merasa kurang nyaman. Selain tidak diperbolehkan keluar shelter, tersangka juga dilarang menunaikan ibadah salat Jumat. Korban beralasan tersangka baru bisa keluar untun salat jumat jika sudah mendapatkan pengganti menjaga shelter. Kondisi ini membuat tersangka semakin emosi dan memiliki niat untuk menghabisi korban.

4. Bunuh korban dengan parang

Petugas saat berada di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Tersangka lalu menjalankan aksinya pada Sabtu (30/12/2023). Tersangka mencari alat yang bisa digunakan untuk membunuh korban dan menemukan sebuah parang. Korban Ragil dibunuh oleh tersangka pertama kali. Selanjutnya korban Lusi dibunuh sesaat setelah keluar dari kamar mandi. Setelah membunuh korban mengambil handphone korban dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti

5. Tersangka kabur pulang ke rumah

Ilustrasi lokasi temuan jenazah korban. IDN Times/ istimewa

Setelah membunuh korban, tersangka melompat tembok shelter dan pulang ke rumah. Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (02/01/2024) di rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone korban dan DVR CCTV di rumah tersangka. Akibat perbuatannya ini tersangka terancam hukuman 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us