33 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Surabaya

- Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka kericuhan, termasuk pembakaran dan pengerusakan Gedung Negara Grahadi serta Mapolsek Tegalsari.
- 187 dari 315 orang yang ditangkap adalah pelaku dewasa, sisanya anak-anak. 27 tersangka dewasa ditahan, sementara 6 tersangka anak.
- Tersangka memiliki peran beragam, mulai dari provokator, membawa bom molotov, pengerusakan, hingga pengrusakan dan pembakaran gedung serta pos lantas di Kota Surabaya.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang tersangka pelaku kericuhan yang terjadi di Surabaya saat aksi pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025). Mereka ada yang terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 pos polisi di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polrestabes Surabaya awalnya menangkap 315 orang. 187 di antanya adalah pelaku dewasa dan sisanya masih anak-anak.
"Sementara dari jumlah tersebut penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan 6 tersangka pelaku anak," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Jules menjelaskan, 33 tersangka itu memiliki peran yang beragam. Ada yang provokator, membawa bom molotov, melakukan pengerusakan, membawa sajam, menyerang aparat, membakar Grahadi, membakar Mapolsek Tegalsari hingga merusak 29 pos lantas.
"Para tersangka ini beragam. Mulai dari melakukan provokasi massa, membawa sajam, menyerang aparat, pengrusakan dan pembakaran gedung Grahadi, mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas di Kota Surabaya," ungkap dia.
Hasil pengembangan, pihaknya mendapati sekelompok orang yang melakukan provokasi mengajak melakukan kericuhan. Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp.
"Jadi Ini bukan massa demonstran. Bukan bertujuan unjuk rasa. Mereka menggunakan WA lalu berkumpul di salah satu tempat ngopi," kata dia
"Kurang lebih ada 70 orang yang diajak berkumpul. Massa ini dari Surabaya, ada juga dari luar Surabaya," imbuh Jules.
Pihaknya pun telah menyita barang bukti berupa bom molotov, 3 senjata tajam, ponsel, pakaian pelaku dan barang lainnya.
"Para tersangka dikenakan 8 Pasal yaitu 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat 12 tahun 1951 pasal 1 dan 2," pungkas dia.