Nataru, Mulai 19 Desember Angkutan Barang di Jatim Dibatasi

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku di jalur tol maupun non-tol guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan angkutan barang mulai diterapkan pada Jumat (19/12/2025), pukul 00.00 WIB. Selama periode Nataru, pembatasan dibagi menjadi tiga tahap waktu.
Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim Farid Susanto menjelaskan bahwa untuk jalur tol, pembatasan periode pertama berlangsung 19–20 Desember 2025 selama 24 jam penuh. “Periode pertama berlaku mulai Jumat 19 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” ujar Farid, Kamis (18/12/2025).
Periode kedua pembatasan di jalur tol diberlakukan pada 23–28 Desember 2025, sementara periode ketiga berlangsung pada 2–4 Januari 2026, masing-masing sejak pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Adapun ruas tol yang terdampak pembatasan meliputi Surabaya–Gempol, Surabaya–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, serta Tol Probolinggo–Banyuwangi segmen Gending–Paiton.
Selain tol, pembatasan juga berlaku di jalur non-tol dalam tiga periode yang sama. Namun, jam pembatasan di jalur arteri diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Ruas non-tol yang terkena pembatasan antara lain Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Farid menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik kebencanaan, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, tepung, jagung, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, bawang, cabai, dan kedelai.
“Angkutan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang dan ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan,” tegas Farid.
Ia menambahkan, surat muatan harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga diwajibkan mematuhi ketentuan tidak over dimension dan over loading (ODOL).
Dishub Jatim bersama kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik pembatasan selama kebijakan ini berlangsung. “Pengawasan akan dilakukan secara terpadu untuk memastikan aturan dipatuhi demi kelancaran dan keselamatan selama libur Nataru,” pungkas Farid.

















