UMK Magetan 2026 Naik Lagi, Bisa Tembus Rp2,5 Juta

- UMK Magetan 2026 naik mengacu regulasi baru
- Berpotensi tembus Rp2,5 juta
- Disnaker pilih tunggu keputusan gubernur
Magetan, IDN Times – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kembali mengalami kenaikan. Meski demikian, besaran nominal UMK tersebut masih menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepastian kenaikan UMK ini menguat usai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan menggelar rapat dewan pengupahan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja. Rapat tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penentuan UMK Magetan 2026.
1. Perhitungan UMK mengacu regulasi baru

Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2026 merupakan amanat dari regulasi terbaru tentang pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penentuan upah minimum menggunakan indeks alfa dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.
"UMK tahun 2026 kami pastikan naik. Indeks alfa sudah disepakati dalam rapat dewan pengupahan. Namun besaran nilainya belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Arief, Jumat (19/12/2025).
2. UMK Magetan berpeluang tembus Rp2,5 juta

Sebagai gambaran, UMK Magetan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.406.719 atau naik sekitar 7,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dari usulan awal Pemkab Magetan yang hanya mengajukan kenaikan 6,5 persen senilai Rp2.384.330,52.
Jika tren kenaikan serupa kembali diterapkan, UMK Magetan 2026 berpeluang menembus angka Rp2,5 juta. Meski demikian, Arief menegaskan bahwa angka tersebut masih sebatas estimasi dan belum bisa dijadikan acuan resmi.
Menurutnya, penetapan UMK juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan dunia usaha dalam menghadapi dinamika pasar.
3. Disnaker pilih tunggu keputusan gubernur

Disnaker Magetan saat ini memilih belum mengumumkan besaran UMK 2026 secara terbuka untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami ingin informasi yang disampaikan nanti benar-benar final dan tidak berubah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja maupun pengusaha,” tegas Arief.
Ia menargetkan usulan UMK Magetan 2026 akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat Senin pekan depan. Jika sesuai jadwal, keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK kabupaten/kota diperkirakan terbit sekitar 24 Desember 2025.
"Begitu keputusan dari gubernur keluar, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan pekerja di Magetan,” pungkasnya.


















