Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel, 1,7 Juta Data Debitur Disebar

IMG-20251219-WA0046.jpg
Aplikasi Gomatel yang diduga salahgunakan 1,7 juta data debitur. (Dok. Polres Gresik)
Intinya sih...
  • Polres Gresik membongkar aplikasi ilegal 'Gomatel - Data R4 Telat Bayar' yang memperjualbelikan 1,7 juta data debitur.
  • Aplikasi tersebut menggunakan sistem berlangganan dan data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
  • Polres Gresik memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal 'Gomatel - Data R4 Telat Bayar' yang beroperasi di wilayah Gresik. Aplikasi itu memperjualbelikan 1,7 juta data debitur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, data debitur yang disebar tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, namun termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik. "Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim," kata AKBP Rovan, Kamis (19/12/2025).

Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi. Empat orang diperiksa atas kasus tersebut.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Komang.

Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. “Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Komang.

Komang menyebut, tak hanya fokus pada penegakan hukum, pihaknya juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik Polda Jatim membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bocah Perempuan 5 Tahun Hilang Diduga Hanyut di Saluran Air Driyorejo

03 Feb 2026, 21:48 WIBNews