Korupsi Jual Beli Jabatan, 3 Kades Kediri Divonis 5 & 7 Tahun Penjara

- Tiga kades nonaktif asal Kediri divonis bersalah dalam kasus korupsi jual beli jabatan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Mei 2026.
- Sutrisno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta, sementara Darwanto serta Imam Jamik masing-masing mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
- Ketiganya terbukti menerima suap untuk mengatur ujian perangkat desa dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan ancaman penyitaan harta atau tambahan pidana bila tidak dipenuhi.
Sidoarjo, IDN Times - Tiga orang kepala desa (Kades) nonaktif asal Kediri divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Tiga terdakwa itu adalah Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih nonaktif, Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Kades Pojok, Kecamatan Wates nonaktif, Darwanto dan Kades Kaliorang, Kecamatan Tarokan nonaktif, Imam Jamik divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Made Yuliada, ketiganya dinyatakan terbukti secara masif dan terstruktur melakukan korupsi secara bersama sama dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 12 undangan-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiganya terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mengatur ujian perangkat desa.
Salah satu terdakwa yakni Darwanto, disebut menerima uang Rp180 juta dari orang tua saksi Heri Pria Laksana agar anaknya lolos seleksi. Uang Rp84 juta diberikan kepada paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri
"Sejumlah Rp96 juga digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto," ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa wajib membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Untuk terdakwa Darwanto, jika tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan penjara 100 hari. Darwanto juga dibebankan uang pengganti Rp178 juta dengan tenggat waktu paling lama satu bulan. Bila tak terpenuhi maka harta benda akan disita. Jika masih tak mencukupi, ia akan pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian, terdawa Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila harta benda yang disita belum mencukupi untuk membayar denda maka ia akan dipenjara 100 hari. Ia juga dibebankan uang pengganti senilai Rp680 juta.
Kemudian untuk terdakwa Sutrisno, apabila harta benda hasil penyitaan tidak mencukupi membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara 110 hari. Sutrisno dibebani sanksi uang pengganti Rp6,4 miliar dengan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta benda tersebut juga belum mencukupi maka, akan diganti dengan penjara 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” kata ketua majelis hakim


















