Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Live Streaming Pornografi, Dua Sejoli di Bondowoso Dibekuk Polisi

Live Streaming Pornografi, Dua Sejoli di Bondowoso Dibekuk Polisi
Polres Bondowoso saat ungkap kasus pornografi. (Dok. Polres Bondowoso)
Intinya Sih

  • Polres Bondowoso menangkap dua sejoli berinisial AH dan SMO karena melakukan live streaming bermuatan pornografi setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di media sosial.
  • Pelaku menggunakan TikTok untuk menarik penonton lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi yang berbayar, di mana konten asusila disiarkan secara langsung dengan sistem transfer uang.
  • Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian siaran, data akun, dan rekaman video; masyarakat diimbau lebih bijak bermedia sosial serta melapor jika menemukan konten ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso membekuk dua orang sejoli usai melakukan live streaming bermuatan pornografi. Dua pelaku itu adalah AH laki-laki dan SMO perempuan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial. Polisi kemudian menindak pelaku.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Iptu Wawan, Selasa (5/6/26).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Kemudian, pengguna diarahkan ke aplikasi bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

"Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang," kata dia.

Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026. Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama. "Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More