Edarkan Sabu Modus Ranjau, Sejoli di Ngawi Terancam Hukuman Mati

- Sepasang kekasih di Ngawi ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat 223,842 gram dengan modus ranjau di jalan protokol setelah laporan masyarakat diterima melalui call center 110.
- Penggeledahan rumah tersangka di Kecamatan Pangkur menemukan sejumlah paket sabu siap edar dan alat pendukung yang digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika.
- Keduanya merupakan residivis kasus narkotika, berperan dalam distribusi sabu, dan kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Ngawi, IDN Times — Sepasang kekasih di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus ranjau di jalan protokol. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 223,842 gram.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polisi kemudian menangkap tersangka ND saat sedang melakukan aksi ranjau. “Petugas kemudian mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu di salah satu ruas jalan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Pangkur dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung lainnya,” jelas Marji.

Polisi juga menangkap tersangka OST yang berperan dalam distribusi. Keduanya diketahui residivis kasus narkotika dan kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman berat. “Peran OST membantu dalam proses penjualan dan distribusi. Keduanya merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.


















