Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasutri Otak Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Terbongkar

VID-20251218-WA0030.jpg
Para pelaku greenhouse Jombang. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Pasutri di Jombang terlibat kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse.
  • Pelaku utama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40).
  • Danto merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali berurusan dengan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jombang, IDN Times - Polisi mengungkap dalang di balik kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku utama diketahui merupakan pasangan suami istri, salah satunya residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Pelaku utama bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto. Ia ditangkap bersama istrinya, Ike Dewi Sartika (40), yang tinggal mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Yulius Vasi (35) warga Kecamatan Ngoro dan Rama Susanto (43) alias Comek, warga Surabaya.

“Setelah menangkap tersangka Y dan R, kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I di Desa Candimulyo,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.

Danto diketahui merupakan warga Bantul, Yogyakarta, sementara istrinya berasal dari Sidoarjo. Dalam praktiknya, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse. Sedangkan sang istri membantu pembelian peralatan penunjang penanaman ganja secara tertutup.

“D berperan sebagai pemodal dan perawat tanaman ganja, sementara istrinya membantu pengadaan berbagai kebutuhan operasional,” tegas Ardi.

Fakta lain yang terungkap, Danto merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali berurusan dengan hukum. Tiga kasus terjadi di Yogyakarta dan satu kasus lainnya di Bali.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterkaitan pembelian bibit ganja yang mengarah pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Rama Susanto serta barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional greenhouse ganja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Nataru, Mulai 19 Desember Angkutan Barang di Jatim Dibatasi

18 Des 2025, 19:48 WIBNews