Penanam Ganja Jombang Sempat Panen, Terancam 20 Tahun Penjara

- Polres Jombang membongkar praktik penanaman ganja secara hidroponik di rumah kontrakan.
- Pelaku, Rama (43), ditangkap setelah menanam dan menjual ratusan batang ganja.
- Ganja dijual seharga Rp1,2-1,3 juta per ons dan Rama terancam hukuman 6-20 tahun penjara.
Jombang, IDN Times - Polres Jombang membongkar praktik penanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku, Rama (43) ditangkap setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja, sebagian di antaranya telah dipanen dan diperjualbelikan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa Rama telah melakukan satu kali panen sebelum akhirnya diringkus polisi. Hasil panen tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dijual kepada pelanggan.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” ujar Bowo, Rabu (17/12/2025).
Menurut Bowo, ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.
Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132. “Ancaman hukumannya paling ringan enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bowo.
Saat ini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

















