Ramadan 2026 di Surabaya, RHU Harus Tutup

- Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran tentang aturan Ramadan 2026
- Pembagian takjil harus melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan
- Restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan buka selama bulan ramadan dengan imbauan memasang tirai penutup pada siang hari
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman pelaksanaan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. SE tersebut mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat demi menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya selama bulan suci.
Dalam SE itu, Eri menekankan sejumlah poin yang wajib diperhatikan masyarakat. Salah satunya terkait pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur. Ia mengimbau agar penyalurannya dilakukan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan guna menghindari kemacetan lalu lintas.
Selain itu, pengusaha restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, mereka diminta tidak membuka usaha secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup.
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Eri, Rabu (18/2/2026).
Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi, seperti masjid atau BAZNAS, guna mencegah kerumunan dan kemacetan di jalan raya.
SE tersebut juga mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat selama Ramadan. Ketentuan ini berlaku pula bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan akan dipantau oleh pemangku wilayah setempat.
Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga selesai Salat Tarawih.
Dalam SE tersebut, Eri juga melarang pembuatan, penjualan, maupun penyalaan petasan guna mencegah potensi kebakaran. Ia turut meminta orang tua dan sekolah untuk memantau aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas geng, judi daring maupun luring, serta peredaran minuman keras.
Untuk memastikan aturan berjalan optimal, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


















