Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

20 Komodo Diperdagangkan, Nilai Tembus Rp565 Juta

20 Komodo Diperdagangkan, Nilai Tembus Rp565 Juta
Rilis ungkap kasus Polda Jatim. Dok. Istimewa.
Intinya Sih
  • Polda Jatim membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas daerah dan internasional, menangkap 11 tersangka dengan barang bukti komodo, trenggiling, kuskus, hingga ular sanca hijau.
  • Sebanyak 20 komodo diperdagangkan sejak Januari 2025–2026 senilai Rp565,9 juta; 17 ekor dikirim ke luar negeri dan tiga ekor diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Polisi juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar serta menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi lintas daerah hingga internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 11 tersangka dari sejumlah klaster kejahatan, mulai dari komodo hingga trenggiling.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. “Total ada 20 ekor komodo yang diperdagangkan sejak Januari 2025 hingga 2026, dengan nilai sekitar Rp565,9 juta,” ujarnya saat rilis ungkap kasus, Rabu (15/4/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ekor diduga sudah dikirim ke luar negeri, termasuk ke Thailand. Sementara tiga ekor diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak diselundupkan menggunakan kapal.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Komodo berukuran kecil dimasukkan ke dalam paralon untuk mengelabui petugas. Dari hasil penyidikan, rantai bisnis ini melibatkan pemburu di Nusa Tenggara Timur (NTT), pengepul, hingga jaringan penjual di Jawa.

Harga komodo melonjak tajam di tiap rantai distribusi. Dari tangan pemburu dihargai sekitar Rp5 juta, lalu dijual hingga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya, sebelum akhirnya ditaksir bisa mencapai Rp500 juta per ekor di pasar luar negeri.

Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus Tembung. Satwa endemik tersebut diperoleh dari Sulawesi dan dipasarkan melalui media sosial.

“Perdagangan ini bermula dari transaksi di Facebook, lalu dikirim antar pulau tanpa dokumen resmi,” jelas Hanif.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus juga menemukan satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, hingga biawak yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus paling mencengangkan ditemukan pada klaster trenggiling. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling yang setara dengan sekitar 980 ekor trenggiling yang diburu.

“Ini sangat ironis, karena trenggiling sudah terancam punah tapi masih diburu secara masif,” tegasnya.

Nilai ekonomi dari sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Riau dalam pengembangan kasus lintas daerah.

Secara keseluruhan, jaringan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, tetapi juga aturan karantina hewan karena pengiriman dilakukan tanpa dokumen resmi.

Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi internasional dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Ini bukan kasus kecil. Ini jaringan. Kami akan terus dalami sampai ke akarnya,” pungkas Hanif.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More