Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Pengadaan Barang, Eks Dispendik Jatim Divonis 10 Tahun Penjara

Kota Surabaya
Korupsi Pengadaan Barang, Eks Dispendik Jatim Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SMA di Jatim, Hudiono. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Mantan pejabat Dispendik Jawa Timur, Hudiono, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang, jasa, dan hibah alat kesenian SMK tahun anggaran 2017.
  • Majelis hakim menilai Hudiono turut menyebabkan kerugian negara bersama mantan Kepala Dispendik Jatim dan Jimmy, tetapi bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
  • Hudiono juga didenda Rp100 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp300 juta; kuasa hukumnya masih mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Mantan pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Hudiono, divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (31/7/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Cokia.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menghukum Hudiono dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hudiono terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan seorang terdakwa lain bernama Jimmy.

"Namun terdakwa bukan pelaku utama, melainkan turut berperan dalam tindak pidana tersebut," kata hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Hudiono. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa meminta agar uang titipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Namun, majelis hakim tidak sependapat.

"Tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta," ungkap hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh.

"Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini," ujar Sutarjo.

Menurut dia, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa hingga Senin untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," ujarnya.

Sutarjo menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya masih mengkaji kemungkinan mengajukan upaya hukum.

"Kami bersama keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More