Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Petugas DLH Surabaya Terbukti Pungli Pedagang, 1 Langsung Dipecat

Kota Surabaya
2 Petugas DLH Surabaya Terbukti Pungli Pedagang, 1 Langsung Dipecat
Petugas DLH Surabaya yang pungli sedang diperiksa. Dok. Pemkot Surabaya.
Intinya Sih
  • Pemkot Surabaya menindak dua petugas DLH yang terbukti memungut uang dari pedagang Pasar Tumpah di kawasan Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi.
  • Kasus terungkap setelah Wali Kota Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui media sosial, disertai bukti percakapan grup WhatsApp pedagang.
  • Petugas harian lepas diproses hingga pemecatan, sementara petugas berstatus PPPK menjalani proses administrasi kepegawaian; DLH meminta maaf kepada masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Salah satu pelaku yang berstatus pegawai harian dipastikan dipecat, sedangkan satu lainnya yang berstatus PPPK diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) di media sosial yang disertai bukti percakapan di grup WhatsApp pedagang. "Ada yang mengirim pesan langsung kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap," ujar Eri, Kamis (30/7/2026).

Eri langsung menginstruksikan Kepala DLH Surabaya, M Fikser untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dua petugas terbukti melakukan pungli terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah setiap Minggu pagi.

"Mereka mengakui telah menerima uang. Bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak," ungkap Eri.

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, termasuk jika dilakukan aparatur pemerintah. "Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas," tegasnya.

Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan, kedua petugas memiliki status kepegawaian berbeda sehingga proses sanksinya juga berbeda. "Satu pegawai harian lepas dan satu lagi PPPK. Untuk PPPK kami proses administrasi kepegawaiannya. Sedangkan yang harian lepas langsung kami proses sampai pemecatan," katanya.

Ia menegaskan, sanksi berat diberikan sebagai bentuk komitmen DLH menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan efek jera bagi pegawai lainnya. "Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengakui telah melakukan penarikan uang kepada pedagang. Karena terbukti, kami memberikan sanksi tegas," katanya.

Fikser juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum petugas tersebut sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pungli.

"Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga Surabaya apabila ada petugas kami yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melapor agar pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More