Babinsa di Jatim Dilibatkan Mendorong Kepatuhan Pajak

- Kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur mencapai 88 persen berdasarkan audit BPK 2025, sementara tunggakan masih dikejar melalui penagihan langsung, insentif, dan operasi gabungan.
- Bapenda Jatim menggandeng pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan surat pajak karena keterbatasan SDM; aparat hanya bertugas sosialisasi, bukan menagih.
- Realisasi penerimaan PKB hingga Juni 2026 mencapai 45,02 persen dari target Rp4,78 triliun; program pembebasan pajak sepanjang Agustus diharapkan meningkatkan kepatuhan dan PAD.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih memburu sekitar 20 persen wajib pajak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajibannya. Untuk mengejar tingkat kepatuhan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim bakal mengintensifkan penagihan secara door to door hingga operasi gabungan di lapangan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai 88 persen. Artinya, masih ada sekitar 12 persen wajib pajak yang belum patuh.
"Data audit terakhir menunjukkan tingkat kepatuhan masih 88 persen. Sisanya akan terus kami dorong melalui penagihan door to door, pemberian insentif, dan operasi gabungan untuk mengurangi tunggakan," ujar Kresna, Minggu (2/8/2026).
Menurut Kresna, penagihan langsung dilakukan karena jumlah surat pemberitahuan pajak yang harus disampaikan cukup banyak, sementara sumber daya manusia (SDM) Bapenda terbatas. Karena itu, pemerintah juga menggandeng pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk membantu menyampaikan surat pemberitahuan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, keterlibatan aparat TNI dan Polri hanya sebatas membantu sosialisasi dan penyampaian surat, bukan bertindak sebagai penagih atau debt collector.
"Mereka hanya membantu meningkatkan kesadaran perpajakan. Bukan ikut menagih seperti debt collector. SDM kami terbatas sehingga membutuhkan bantuan untuk menyampaikan surat kepada wajib pajak," jelasnya.
Selain penagihan langsung, Bapenda masih mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan kepatuhan, termasuk wacana pemasangan stiker pada kendaraan yang menunggak pajak. Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena masih menunggu dasar hukum.
"Soal pemasangan stiker masih dibahas. Selama belum ada aturan, kami tidak berani menerapkannya. Semua harus berdasarkan regulasi," katanya.
Kresna juga memastikan Jawa Timur belum akan mengikuti kebijakan sejumlah daerah yang melarang kendaraan menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. "Di Jawa Timur belum ada kebijakan seperti itu. Setiap provinsi memiliki kebijakan masing-masing," tegasnya.
Di sisi lain, Bapenda berharap program pembebasan pajak kendaraan yang berlangsung sepanjang Agustus 2026 mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PKB baru mencapai 45,02 persen dari target Rp4,78 triliun.
"Harusnya di pertengahan tahun sudah sekitar 50 persen, tetapi saat ini masih 45,02 persen. Karena itu program ini juga diharapkan bisa meningkatkan PAD," pungkas Kresna.

















