Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Agustus Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya!

Kota Surabaya
Agustus Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya!
Layanan Samsat Keliling(IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Timur membuka program pembebasan pajak kendaraan pada 1-31 Agustus 2026, bertepatan HUT ke-81 RI, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
  • Insentif mencakup penghapusan denda PKB, BBNKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tunggakan; buruh, peserta DTSEN, pengemudi ojol, serta pemilik roda tiga mendapat keringanan tunggakan sesuai batas Rp500 ribu.
  • Program diproyeksikan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan insentif Rp17,25 miliar, sekaligus mendorong penerimaan daerah Rp297,46 miliar. Pembayaran tersedia di Samsat Jatim dan kanal digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan penuh dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku mulai 1-31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan daerah.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujarnya, Jumat (1/8/2026).

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk membebaskan pajak progresif kendaraan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor yang berprofesi sebagai buruh, dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Insentif lain berupa pembebasan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga, dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Khofifah menegaskan, masyarakat juga tetap mendapatkan manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Masyarakat mendapat keringanan, sementara pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat dan data kendaraan semakin tertib," katanya.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai insentif sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai pembebasan, program tersebut diperkirakan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar karena meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan membayar kewajibannya.

Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama Agustus melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jatim maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

"Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Hasil pajak itu nantinya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan publik lainnya," pungkasnya.

Share Article
Curated For You
Editorial Team

Related Articles

See More