Pasangan Asal Kediri Bikin Video Mesum, Digerebek di Hotel

- Polisi mengamankan pasangan asal Kediri di sebuah hotel Tulungagung setelah menerima laporan warga tentang dugaan pembuatan konten asusila.
- Dari lokasi, petugas menyita dua ponsel pintar dan tripod yang diduga digunakan untuk merekam video, lalu menyerahkan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
- Kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait produksi dan penyebaran pornografi, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tulungagung, IDN Times - Pasangan asal Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung dari sebuah hotel. Mereka diduga melakukan praktik pembuatan konten asusila. Pasangan tersebut diketahui berinisial TS laki-laki (30), warga Desa Muneng, Kecamatan, Purwoasri, Kabupaten Kediri dan ESW perempuan (36) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri Kediri. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas produksi atau pembuatan konten pornografi.
1. Berawal dari laporan masyarakat

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan pembuatan konten pornografi. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek pasangan tersebut di sebuah kamar hotel.
"Petugas mendapat laporan adanya dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan" ujarnya, Kamis (16/4/2026).
2. Kasus ditangani oleh UPPA Satreskrim Tulungagung

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat konten video. Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain dua unit ponsel pintar kelas atas dan sebuah tripod berwarna hitam yang digunakan sebagai penyangga kamera.
Setelah digerebek di lokasi kejadian, pasangan ini langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kasus sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," ungkapnya.
3. Polisi masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini

Saat ini pasangan asal Kediri terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 407 KUHPidana dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, terkait larangan memproduksi hingga menyebarluaskan muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
“Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait produksi dan penyebaran pornografi. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” pungkasnya.


















