Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Aturan Drone Bayar Rp2 Juta Per Hari di Tahura Raden Soerjo

Viral Aturan Drone Bayar Rp2 Juta Per Hari di Tahura Raden Soerjo
Ilustrasi drone (freepik.com/kjpargeter)
Intinya Sih
  • Viral di media sosial, biaya izin menerbangkan drone di Tahura Raden Soerjo mencapai Rp2 juta per hari dan menimbulkan kehebohan publik.
  • Kepala UPT Tahura menjelaskan aturan ini berdasar UU Kehutanan dan Permen LHK P.16/2018 untuk membatasi aktivitas drone yang bisa mengganggu satwa hutan lindung.
  • Pihak Tahura menegaskan larangan drone bukan hal baru serta berharap masyarakat memahami tujuan pelestarian ekosistem dan mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Batu, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan penetapan biaya operasional penerbangan drone di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo yang mencapai Rp2 juta per hari. Informasi ini menghebohkan masyarakat karena biaya yang sangat mahal untuk merekam kawasan hutan Gunung Arjuno-Welirang hingga kawasan hutan Cangar.

1. UPT Tahura Raden Soerjo beberkan alasan mahalnya menerbangkan drone di wilayah mereka

Idntimes.com
Ilustrasi tempat beli drone. (Pixabay/Bernd Thomas)

Kepala UPT Tahura Raden Soerjo, Agustiningtyas membenarkan jika ada larangan menerbangkan drone tanpa ijin di kawasan hutan lindung, termasuk di kawasan Tahura Raden Soerjo. Ia menjelaskan larangan ini tertulis di Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai Kawasan Pelestarian Alam dan UU Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Skosistemnya.

Sementara untuk mengajukan ijin menerbangkan drone di kawasan hutan lindung ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P.16 tahun 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA). Sehingga biaya yang mencapai Rp2 juta per hari untuk menerbangkan drone ini untuk mempersempit jumlah drone yang diterbangkan di kawasan hutan lindung.

"Kalaupun memiliki ijin resmi, tetap harus ada keterangan terkain tujuan penerbangan drone. Karena kebisingan drone ini bisa menganggu satwa yang ada di dalam hutan lindung," terangnya pada Sabtu (30/5/2026).

2. Aturan larangan menerbangkan drone sebenarnya bukan hal baru

Ilustrasi pendakian Gunung Arjuno. (unsplash/Shofyul)
Ilustrasi pendakian Gunung Arjuno. (unsplash/Shofyul)

Agustiningtyas menjelaskan jika sebenarnya larangan menerbangkan drone di kawasan hutan lindung sebenarnya bukan hal baru. Peraturan ini sidah jamak dilaksanakan di kawasan hutan lindung di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan Bromo-Tengger-Semeru.

"Kita selalu melakukan pengawasan ketat di wilayah kita, termasuk di kawasan Cangar karena itu wilayah kita juga. Karena kan tujuannya untuk menjalani keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi, drone yang tidak terkendali itu bisa mengancam keselamatan lingkungan. Kalau pilotnya tidak piawai, drone bisa jatuh ke kawasan dan menyebabkan pencemaran lingkungan juga," jelasnya.

3. UPT Tahura Raden Soerjo berharap masyarakat bisa menyadari tujuan peraturan ini

ilustrasi drone (unsplash.com/Jason Mavrommatis)
ilustrasi drone (unsplash.com/Jason Mavrommatis)

Lebih lanjut, Agustiningtyas berharap masyarakat bisa mengerti dan mematuhi peraturan larangan menerbangkan drone di kawasan Tahura Raden Soerjo. Ia memastikan akan ada sanksi tegas jika ada orang yang melanggar larangan menerbangkan drone tanpa ijin.

"Kami akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menerbangkan drone di wilayah kami. Karena kembali lagi tujuan aturan ini untuk menjaga ekosistem di kawasan tahura," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Faiz Nashrillah
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal

Latest News Jawa Timur

See More