Pinjol Jadi Jebakan Favorit, Korbannya Banyak dari Kalangan Miskin

- Fenomena pinjaman online di Jawa Timur didominasi korban dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang terjebak utang dan mengalami intimidasi saat gagal bayar.
- DPD PPKHI Jatim mencatat kasus pinjol sebagai aduan hukum terbanyak dan berkomitmen memberi pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- OJK Jatim menerima lebih dari seribu laporan pinjol ilegal hingga September 2025, menunjukkan ancaman serius bagi kelompok rentan dengan risiko penyalahgunaan data dan tekanan psikologis.
Surabaya, IDN Times - Fenomena pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan hukum yang paling banyak dikeluhkan masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Korbannya didominasi kelompok ekonomi menengah ke bawah yang terjebak utang akibat kebutuhan dana cepat, lalu kesulitan membayar hingga berujung pada intimidasi dan teror penagihan.
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jatim periode 2026-2030, Rizal Fadjrin mengatakan persoalan pinjol menjadi temuan paling dominan yang diterima organisasinya saat melakukan pendampingan masyarakat.
“Catatan kami, yang masih mendominasi sejauh ini adalah persoalan pinjaman online. Korbannya rata-rata masyarakat miskin karena membutuhkan uang cepat dan menganggap pinjol sebagai solusi jangka pendek. Namun pada akhirnya banyak yang terjebak gagal bayar,” ujar Rizal, Minggu (31/5/2026).
Menurut Rizal, persoalan yang dihadapi korban tidak berhenti pada tunggakan pinjaman. Banyak masyarakat yang mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dilakukan pihak pemberi pinjaman.
Ia menyebut, sejumlah korban mengaku mendapat teror berkepanjangan ketika menunggak pembayaran lebih dari dua bulan. Kondisi tersebut kerap memicu kepanikan hingga berdampak pada kehidupan keluarga.
“Yang sering terjadi berdasarkan catatan kami, ketika gagal bayar lebih dari dua bulan, terornya sudah sangat kuat kepada pengguna. Akibatnya bisa memicu persoalan rumah tangga, tekanan mental, bahkan kasus yang paling ekstrem sampai ada yang mengakhiri hidupnya,” katanya.
Rizal menilai kebutuhan pendampingan hukum bagi korban pinjol masih sangat besar. DPD PPKHI Jatim berkomitmen memperkuat layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum akibat pinjol maupun kasus lainnya. Ia memastikan bantuan hukum itu gratis.
“Kami akan hadir untuk melindungi mereka. Tidak hanya korban pinjol, tetapi seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Kami memiliki anggota dengan spesialisasi perdata maupun pidana untuk memberikan pendampingan,” tegasnya.
Fenomena tersebut sejalan dengan tingginya angka pengaduan pinjol ilegal di Jawa Timur. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mencatat terdapat sedikitnya 1.036 laporan terkait pinjol ilegal hingga September 2025. Sementara secara nasional, OJK menerima lebih dari 11 ribu pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang 2025.
Tingginya angka pengaduan itu menunjukkan praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan formal. Selain risiko gagal bayar, korban juga berpotensi mengalami penyalahgunaan data pribadi hingga intimidasi dalam proses penagihan.
Melihat kondisi tersebut, PPKHI Jatim berencana memperluas jaringan pendampingan hukum hingga tingkat desa melalui pembentukan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru di berbagai daerah.


















