Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ngaku SPHP, Isinya Beras Oplosan dan Kurang Takaran Beredar di Jatim

Ngaku SPHP, Isinya Beras Oplosan dan Kurang Takaran Beredar di Jatim
Polda Jatim ungkap kasus beras oplosan. Dok. Istimewa.
Intinya Sih
  • Polda Jatim membongkar peredaran beras SPHP palsu di Probolinggo dengan barang bukti 400 sak beras oplosan yang beratnya kurang dari standar 5 kilogram.
  • Tersangka RMF mengemas ulang beras curah berkualitas rendah menjadi seolah-olah produk resmi SPHP, meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan selama dua tahun beroperasi.
  • Pelaku dijerat pasal terkait pelabelan palsu dan perlindungan konsumen, sementara Bulog menegaskan beras tersebut bukan produk resmi serta mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus ini, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang terbukti tidak sesuai standar.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan aktivitas pengemasan ulang beras curah ke dalam karung berlabel SPHP. “Beras dikemas seolah-olah produk resmi 5 kilogram, padahal berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo pada 6 April 2026. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut. Selain mengurangi takaran, kualitas beras yang digunakan juga jauh dari standar.

Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan beras yang dipakai merupakan beras curah berkualitas rendah. “Tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” katanya.

Modus pelaku adalah membeli beras curah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP agar tampak seperti produk resmi. Dari praktik ini, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan.

Dalam satu minggu, tersangka mampu mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Dengan sistem penjualan berbasis pesanan secara daring, omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Permintaan tertinggi terjadi menjelang Idulfitri, saat beras banyak dibeli untuk kebutuhan zakat fitrah. Polisi juga mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya terbongkar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label yang tidak benar, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatimn, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. “Beras SPHP merupakan beras medium dengan standar tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan, terutama dengan memastikan adanya tanggal kedaluwarsa dan izin edar. Pasalnya, kemasan palsu yang dibuat pelaku dinilai sangat mirip dengan produk asli dan berpotensi merugikan konsumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More