Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Jatim Hampir Rampung

Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Jatim Hampir Rampung
ilustrasi gaji (unsplash.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Timur memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN hampir selesai, dengan hampir seluruh OPD telah menerima pembayaran hingga pertengahan Juni 2026.
  • Pencairan dimulai sejak 2 Juni 2026 dan dilakukan bertahap sesuai mekanisme, mencakup gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.
  • Pembayaran TPP ke-13 dilakukan setelah TPP reguler bulan Mei dibayarkan karena menjadi acuan perhitungan hak ASN di masing-masing perangkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir rampung. Hingga pertengahan Juni 2026, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pencairan gaji ke-13 beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, M. Yasin, mengatakan proses pencairan telah dimulai sejak 2 Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme yang berlaku. "Ya, gaji ke-13 sudah cair. Hampir 100 persen OPD sudah cair. Mulai tanggal 2 Juni kita sudah mencairkan gaji ke-13," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/6/2026).

Yasin menjelaskan, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembayaran gaji ke-13, sedangkan tahap berikutnya adalah pencairan TPP ke-13. Menurutnya, pencairan TPP ke-13 baru dapat dilakukan setelah TPP reguler bulan Mei dibayarkan karena besarannya menjadi acuan dalam perhitungan hak yang diterima ASN.

"Memang dilakukan bertahap. Yang pertama adalah gaji ke-13, yang kedua TPP ke-13. Karena komponen pembayaran TPP mengacu pada besaran TPP yang diterima di bulan Mei," jelasnya.

Setelah pembayaran TPP Mei selesai di masing-masing perangkat daerah, OPD dapat mengajukan pencairan TPP ke-13 kepada BPKAD. "Setelah TPP perangkat daerah cair, kemudian bisa mengajukan gaji dan TPP ke-13. Tapi hampir sudah 100 persen semua perangkat daerah cair. Aman," pungkas Yasin.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More