Muktamar Memanas, Massa Nilai Perkum Jegal Gus Yusuf dan Gus Salam

- Ratusan pemuda Nahdliyin mendatangi arena Muktamar ke-35 NU di Jombang, menolak penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
- Koordinator aksi Fathoni menilai ketentuan masa jeda politik dan sanksi organisasi diterapkan diskriminatif hingga berpotensi menggugurkan pencalonan Gus Yusuf Chudlori serta Gus Salam Sohib.
- Nahdliyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan, termasuk penerapan aturan yang adil dan transparan, ruang klarifikasi bagi Gus Yusuf, serta pengawalan Muktamar secara damai dan konstitusional.
Jombang, IDN Times - Ratusan pemuda Nahdliyin merangsek ke arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026). Massa mendesak panitia menghentikan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU.
Koordinator aksi, Fathoni, menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU telah digunakan secara diskriminatif dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 13 ayat (2) huruf c yang mengatur persyaratan calon Ketua Umum, termasuk ketentuan masa jeda politik. Menurutnya, aturan tersebut dimainkan untuk mengeliminasi kader tertentu dari bursa Ketua Umum PBNU. "Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," ujar Fathoni saat menyampaikan aspirasi.
Fathoni menyebut penerapan ketentuan tersebut berdampak pada peluang pencalonan KH Muhammad Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf dan KH Abdussalam Sohib alias Gus Salam. "Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," tegasnya.
Massa menilai Perkum seharusnya menjadi instrumen untuk menata organisasi, bukan digunakan sebagai alat politik untuk menghambat kandidat tertentu. Mereka juga mempertanyakan proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam aksi tersebut, Nahdliyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia dan jajaran PBNU. Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak dan diskriminatif.
Kedua, massa meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai instrumen penataan organisasi, bukan menjadi "senjata politik" untuk menyingkirkan calon tertentu.
Ketiga, mereka mendesak panitia dan jajaran PBNU menerapkan seluruh aturan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut maupun ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Keempat, massa menuntut adanya penjelasan resmi sekaligus ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan mengenai kelayakan pencalonannya diambil.
Kelima, mereka menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik tidak boleh dibatasi melalui rekayasa administratif.
Keenam, massa mengajak para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar menjaga marwah jam'iyah dengan memastikan kontestasi berlangsung jujur, bermartabat, serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.
Ketujuh, Nahdliyin Muda menyerukan seluruh warga NU, khususnya generasi muda, mengawal jalannya Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.
"Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam," seru massa.



















