3.042 Eks Suami di Surabaya Bayar Nafkah Rp12,4 M demi Aktifkan NIK

- Sebanyak 3.042 mantan suami di Surabaya membayar nafkah total Rp12,4 miliar agar NIK mereka kembali aktif, sesuai data Dispendukcapil per 13 April 2026.
- Kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama dan memastikan hak perempuan serta anak terpenuhi.
- Mahkamah Agung mengapresiasi inovasi Pemkot Surabaya dan berencana mengadopsi kebijakan serupa secara nasional melalui kerja sama dengan pengadilan agama.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 3.042 mantan suami di Surabaya akhirnya membayar kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istrinya. Total nafkah yang dibayarkan dari 3.042 mantan suami itu mencapai Rp12,4 miliar. Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang sebelumnya non-aktif, kini telah aktif kembali.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, masih terdapat 8.160 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan. NIK mereka akan kembali aktif setelah membayar nafkah kepada anak dan mantan istri.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, jumlah mantan suami yang membayar nafkah terus mengalami peningkatan setiap harinya. Ini menunjukkan hal yang positif karena mereka telah menunaikan kewajibannya.
"Namun yang menarik, setiap hari sistem kami merekam adanya perubahan data. Jumlah yang statusnya kembali aktif terus bertambah. Ini artinya, semakin banyak yang menyelesaikan kewajibannya setelah terdeteksi dalam sistem," kata dia.
Berdasarkan data yang ada, per tanggal 13 April 2026 total nafkah yang dibayarkan dari 3.042 mantan suami itu mencapai Rp12,4 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata Irvan.
Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa angka pembayaran nafkah tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal. Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan. "Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," tegasnya.
Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama," tutur Irvan.
Bahkan, Irvan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tengah merancang regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengadilan agama. "MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," katanya.
Karena itu, Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat memengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.
"Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh," jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA semakin meningkat. Dengan demikian, maka hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal. "Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif," pungkasnya.


















