Bikin Skincare Ilegal, 2 Pria Dibekuk Polisi

- Dua pria di Malang ditangkap karena meracik dan menjual kosmetik ilegal tanpa izin, menggunakan bahan berbahaya yang diperoleh dari pemasok di Kediri.
- Polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal serta peralatan produksi, dengan potensi keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp100 juta.
- Kedua tersangka dijerat pasal terkait kesehatan dan perlindungan konsumen, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap 2 orang berinisial RW (34) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan SHS (43) warga Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri. Keduanya terbukti meracik dan menjual kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.
1. Polisi mengungkapkan cara kedua tersangka beraksi

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana mengungkapkan jika dalam melakukan aksinya, RW mendapatkan bahan baku kosmetik dari SHS. Bahan-bahan yang disuplai oleh SHS di antaranya gel, krim, pewarna, pewangi, setil alkohol, stearic acid, white oil, dan trietanolamin.
"Jadi RW ini sudah 3 bulan melakukan aksinya, sementara SHS sudah 2 tahun menjadi penyedia bahan baku. Sementara yang perlu kita antisipasi adalah bagaimana pembuatan dan pengolahannya sehingga bisa aman digunakan oleh konsumen. Ada tahapan-tahapan yang tentunya tidak mereka lakukan sehingga ini bisa berdampak buruk bagi konsumen," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (16/7/2026).
Putu menjelaskan kalau keduanya tidak menggunakan label dari merek yang sudah terkenal, melainkan membungkus dengan botol plastik tanpa label. Kemudian dijual di e-commerce dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran, sehingga masyarakat tertarik karena harganya miring.
"Potensi keuntungan yang mereka dapat dari produksi ilegal maupun kepemilikan penjualan bahan kosmetik ilegal ini sekitar lebih dari Rp100 juta. Karena banyak alat-alat kosmetik yang dijual seperti pelembap, face topik, sampai body lotion," ujarnya.
2. Polisi mengamankan 1,4 ton bahan kosmetik ilegal

Saat dilakukan penggerebekan di rumah RW pada 9 Juli 2026, Putu mengungkapkan kalau mereka berhasil mengamankan sebanyak 1,4 ton bahan baku kosmetik cair. Bahan yang diamankan meliputi gel, krim, pewarna, pewangi, kemudian setil alkohol, stearic acid, white oil, dan trietanolamin.
Mereka kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SHS pada 12 Juli 2026 di Kecamatan Ngadiluweh. SHS memiliki peran untuk menyuplai bahan-bahan kosmetik ilegal tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan baik oleh pelaku RW maupun SW, mereka menjual bahan baku, kemudian meracik, mengemas, dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu. Kami juga mengamankan banyak botol kemasan, alat untuk meracik kosmetik, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan-bahan kosmetik ini," jelasnya.
Putu juga menyebut kalau dampak yang bisa dialami oleh masyarakat ketika menggunakan produk-produk yang dibuat tersangka diantaranya iritasi, radang, alergi, mual-mual, bercak kemerahan di permukaan kulit. Jika dipakai dalam jangka panjang bisa menimbulkan pertumbuhan sel yang dapat memicu penyakit kanker.
3. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kemudian Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam dengan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kamu juga akan mambawa sampel barang bukti ini ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sehingga nanti kandungan-kandungan, komposisi, maupun dampaknya bisa kita ketahui hasilnya secara laboratorium untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik," pungkasnya.

















