Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sales Mobil Gelapkan Rp164 Juta, Uangnya Ludes Buat Judol

Sales Mobil Gelapkan Rp164 Juta, Uangnya Ludes Buat Judol
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Seorang sales mobil palsu berinisial Z ditangkap di Surabaya karena menggelapkan uang pembelian mobil senilai Rp164 juta dari konsumen dengan modus meminta transfer ke rekening pribadinya.
  • Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang dan bermain judi online, serta sempat mengembalikan sebagian dana Rp47 juta dari hasil menang judi.
  • Polisi menemukan pelaku adalah residivis kasus serupa yang sudah delapan kali menipu konsumen, dan kini masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times – Seorang pria yang mengaku sebagai tenaga penjual (sales) di dealer mobil Daihatsu di Surabaya ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik konsumen. Uang hasil penipuan itu diakui pelaku habis untuk membayar utang hingga bermain judi online.

Pelaku berinisial Z (39), warga Cerme, Gresik, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan kasus itu bermula ketika korban M.U.S.I. (39), warga Bangkalan, berniat membeli satu unit Daihatsu Grand Max 1.3 setelah mengenal pelaku melalui brosur promosi.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku di dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil di Jalan Kalirungkut, Surabaya. Pelaku meyakinkan korban untuk melakukan transaksi dan meminta pembayaran dilakukan ke rekening pribadinya. "Korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi pelaku. Beberapa hari kemudian korban kembali untuk melunasi pembelian mobil dan kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp212,45 juta ke rekening pelaku," ujar Hadi, Kamis (16/7/2026).

Setelah seluruh pembayaran dilakukan, korban mulai curiga karena kwitansi yang diterima bukan merupakan dokumen resmi dari dealer. Kecurigaan itu semakin kuat setelah pihak dealer memastikan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta, bukan ratusan juta rupiah seperti yang telah dibayarkan korban.

Saat didesak, pelaku akhirnya mengakui uang milik korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, dan bermain judi online. "Pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp47 juta yang diakuinya berasal dari hasil menang judi online. Namun kerugian korban masih mencapai Rp164,45 juta," katanya.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rungkut hingga pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Polisi menyita kwitansi palsu, identitas karyawan dealer, dokumen transaksi, rekening koran, serta dokumen pembelian resmi dari pihak dealer.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap pelaku bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa. Z merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan pernah menjalani hukuman penjara sebelum bebas pada 2019. "Pelaku juga mengaku sudah delapan kali melakukan penipuan maupun penggelapan uang konsumen pembelian mobil dengan modus serupa," ungkap Hadi.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa diminta segera melapor ke kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More