KDMP Masuk Tambang Migas, ESDM Jatim Sebut Regulasinya Sedang Ditata

- Pemerintah pusat menyiapkan keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Jawa Timur, namun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis resmi.
- Dinas ESDM Jatim menyebut tiga jenis badan usaha berpeluang mengelola sumur minyak masyarakat, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM melalui skema Badan Kerja Sama Usaha (BKU).
- Seleksi dan penetapan koperasi pengelola akan dilakukan oleh SKK Migas sebagai kewenangan pemerintah pusat, sementara ESDM Jatim hanya bertugas memverifikasi keberadaan sumur bersama Pertamina.
Surabaya, IDN Times - Rencana pemerintah pusat melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat mulai disiapkan di Jawa Timur (Jatim). Meski demikian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menegaskan pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, termasuk syarat koperasi yang berhak mengelola tambang migas.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan, regulasi telah membuka peluang bagi tiga jenis badan usaha untuk mengelola sumur minyak masyarakat, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Kalau di KDMP tambang itu sudah ada skema Badan Kerja Sama Usaha (BKU). Jadi bisa BUMD, koperasi, maupun UMKM yang mengelola sumur masyarakat. Sekarang semuanya masih berproses, nanti akan ditentukan wilayah mana saja di Jawa Timur yang diperbolehkan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menyebut KDMP tidak hanya akan bergerak di sektor perdagangan, tetapi juga mengembangkan lini usaha strategis, mulai dari pengelolaan sumur minyak rakyat, tambang, hingga pabrik kelapa sawit (CPO).
Meski peluang telah dibuka, Aftabuddin menegaskan tidak semua koperasi otomatis dapat mengelola sumur minyak. Pemerintah pusat akan menetapkan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi sebelum pengelolaan diberikan. "Nanti ada persyaratan khusus. Tapi kami masih menunggu juknis dari kementerian karena sampai sekarang belum selesai," katanya.
Aftabuddin juga menjelaskan proses seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menentukan koperasi maupun badan usaha yang akan ditunjuk.
"Secara umum memang diperbolehkan dalam aturan. Tetapi bagaimana mekanisme pengelolaannya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan kami. Daerah hanya mengusulkan, keputusan tetap di pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Aftabuddin, peran Dinas ESDM Jatim hanya sebatas melakukan verifikasi terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berpotensi dikelola. Proses tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas.
"Tugas kami memverifikasi apakah memang ada sumurnya atau tidak. Itupun tidak kami lakukan sendiri, tetapi bersama Pertamina dan SKK Migas. Kebijakan pengelolaannya tetap menunggu keputusan pemerintah pusat," ungkapnya.
Ia menerangkan, adanya perbedaan kewenangan perizinan antara sektor pertambangan mineral dan migas. Untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), izin berada di pemerintah daerah. Sementara pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau izin tambang nonmigas memang ada di ESDM. Tetapi untuk sumur minyak masyarakat atau sumur tua, seluruh kewenangannya ada di pemerintah pusat," pungkasnya.




















