Pengedar Narkoba di Surabaya Pakai Aplikasi Zangi Biar Tak Terdeteksi

- Polisi Surabaya menangkap TWS, bandar sabu berusia 29 tahun yang memakai aplikasi Zangi untuk menghindari deteksi saat menjalankan bisnis narkoba di kawasan Bratang.
- Dari penggerebekan, polisi menyita 12 poket sabu seberat total 12,18 gram yang diranjau di beberapa lokasi seperti Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.
- TWS mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama King (DPO) dan menerima upah Rp20 ribu per poket serta sabu gratis; ia juga merupakan residivis kasus serupa.
Surabaya, IDN Times - Bandar sabu berinisal TWS (29) di Surabaya menggunakan aplikasi Zangi agar sulit terdeteksinya polisi. Meski begitu, aksi warga Jalan Bratang, Surabaya ini pun terendus juga oleh polisi. Zangi adalah aplikasi pesan instan dan panggilan suara serta video yang tidak mengumpulkan data pribadi dan tidak menyimpan riwayat pesan di server.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan TWS berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Bratang, Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat identitas tersangka dan menggerebek di rumahnya.
Polisi kemudian menginterogasi TWS dan mendapat informasi jika 10 poket sabu sudah diranjau di empat lokasi. Saat diperiksa ditemukan 10 poket sabu yang belum diambil oleh pemesannya. "Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket disimpan dalam dosbook Handphone (HP)," ujarnya, Rabu (15/7/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 12 poket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram. Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. "Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.
TWS diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO). Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya.
TWS mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini. Ia kemudian diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.
"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," terangnya.
Adik menyebut, bukan sekali ini TWS ditangkap polisi. Pria itu diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba. "Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun," pungkasnya.



















