2 Pengedar Jaringan Aceh Utara Dibekuk, Bawa 3 Kilogram Sabu

- Dua kurir jaringan narkoba lintas provinsi, MS dan MR, ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang di Kediri dengan barang bukti 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi.
- Hasil interogasi mengungkap keduanya dikendalikan oleh FI dari Aceh Utara yang kini buron; mereka menggunakan sistem ranjau untuk menerima kiriman narkoba sejak April 2026.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang membekuk 2 orang berinisial MS (24) dan MR (25) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya merupakan kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang salah satu wilayah peredarannya di Kota Malang.
1. Berawal dari penggeledahan di Kota Malang, polisi berhasil membekuk 2 tersangka di Kediri

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana menceritakan jika kasus ini bermula dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026 di Kota Malang. Setelah dilakukan pengembangan, jaringan ini mengarah kepada 2 tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Sehingga pada Sabtu (11/7/2026) pukul 16.45 WIB, polisi menangkap MS dan MR di rumah kontrakan tersebut. Keduanya tidak bisa mengelak lagi ketika ditemukan sejumlah narkoba dalam jumlah besar.
"Kami menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram. Kemudian 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (17/7/2026).
2. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seseorang dari Aceh Utara

Kholis mengungkapkan jika berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial FI yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui kalau FI merupakan jaringan narkoba dari Aceh Utara. Keduanya mendapatkan barang sistem ranjau atau sistem putus, jadi mereka mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
"Mereka sudah 4 kali mendapatkan kiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan," bebernya.
3. Kedua tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya akan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dengan pengungkapan ini, ada ribuan masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap. Kami akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap.


















