75 Anak di Surabaya Dapat Hak Perwalian Adopsi

- Sebanyak 75 anak di Surabaya resmi mendapat hak perwalian adopsi hasil kolaborasi Pemkot, Kejati Jatim, PTN, dan PTA Surabaya untuk menjamin perlindungan hukum serta hak dasar anak.
- Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan validasi ketat dilakukan oleh Dinsos, memprioritaskan anak yang lahir dan tinggal di Surabaya agar hak pendidikan dan kesejahteraan mereka terjamin.
- Wakajati Jatim Luhur Istighfar menyebut program ini bagian dari pelaksanaan RPJMN dan Asta Cita Presiden guna memberi kepastian hukum bagi anak yatim, terlantar, atau korban kekerasan.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 75 anak di Kota Surabaya mendapat hak perwalian adopsi. Hak perwalian adopsi ini, kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyerahan dokumen perwalian tersebut dilangsungkan di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada Kamis (16/7/2026).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran Kejaksaan, serta instansi pengadilan yang terlibat. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah luar baik demi masa depan anak-anak di Surabaya.
“Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya menghaturkan terima kasih. Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri," ujar Eri. .
Eri menjelaskan bahwa proses pengajuan perwalian ini melalui tahapan validasi data yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos). Fokus utama program ini adalah anak-anak yang memang lahir dan tinggal di Kota Surabaya.
Dari total anak yang diajukan hari ini, terdapat 75 anak yang lolos validasi dengan rincian sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan 36 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu," tegasnya.
Kepada para orang tua asuh yang kini sah menjadi wali, Eri menitipkan masa depan anak-anak tersebut agar disayangi layaknya anak kandung sendiri. "Saya titip putra-putri ini kepada jenengan (Anda semua). Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk Bapak dan Ibu sekalian," pesan dia.
Tak lupa, Eri juga memberikan nasihat kepada anak-anak yang hadir agar senantiasa berbakti dan menghormati orang tua wali mereka. "Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua," pesannya kepada anak-anak.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar mengatakan bahwa program yang dilakukan serentak di Jawa Timur ini, adalah inisiasi dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim. Program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas fungsi perlindungan hukum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendukung Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," ujar Luhur.
Luhur menambahkan, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial di berbagai daerah mengajukan permohonan ke pengadilan agar mendapatkan kekuatan hukum yang tetap."Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, program ini adalah murni bantuan administrasi perwalian hukum dan bukan bantuan sosial lainnya. “Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris," tandasnya.


















