Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusir Nenek Elina Disidang, Terungkap Korban Diangkat Paksa ke Jalan Raya

Pengusir Nenek Elina Disidang, Terungkap Korban Diangkat Paksa ke Jalan Raya
Samuel Ardi Krisntani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Samuel Ardi Krisntani didakwa menganiaya dan mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya, dengan melibatkan sejumlah orang bayaran untuk menjaga dan mengosongkan rumah tersebut.
  • Jaksa membeberkan bahwa Samuel memerintahkan pengangkatan paksa Nenek Elina hingga mengalami luka dan trauma, lalu menghancurkan rumahnya menggunakan tukang rosokan serta ekskavator demi menguasai tanah.
  • Akibat perbuatannya, Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan menderita kerugian sekitar Rp1 miliar, sementara tim hukum Samuel mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dianggap belum objektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa penganiayan dan pengusiran rumah terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), Samuel Ardi Krisntani menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap momen Samuel saat mengusir dan menghancurkan rumah Nenek Elina.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Widnyaana terungkap bahwa, terdakwa telah meminta Mohammad Yasin menyuruh beberapa orang untuk mengusir paksa Nenek Elina dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 7, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep yang diakui sebagai milik Samuel.

"Terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah saksi Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang untuk berjaga-jaga di sekitar rumah," kata dia dalam sidang yang dipimpin Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, S Pujiono itu.

Dalam surat dakwaan tersebut juga terungkap ada sebanyak 10 orang yang dibayar untuk menjaga rumah Nenek Elina. Delapan orang mendapat upah Rp150 ribu dan dua orang Rp200 ribu. "Fee saksi Mohammad Yasin dan saksi Florencia sebesar Rp2 juta," ujarnya.

Pada 4 Agustus 2025, Samuel, M Yasin bersama dengan 10 orang mendatangi rumah Nenek Elina untuk mencari Maria Sudarsih, yang merupakan anak Nenek Elina. Mereka didatangi oleh Polsek setempat, Samuel kemudian mengaku sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen jual beli rumah.

"Karena Maria tidak datang, maka terdakwa meninggalkan rumah saksi Elina Widjajanti, akan kembali esok untuk melakukan pengosongan rumah dan meminta saksi Maria datang," ungkapnya.

Keesokannya, pada 5 Agustus 2026, Samuel dan orang-orangnya datang lagi ke rumah Nenek Elina. Samuel ditemui oleh kuasa hukum Nenek Elina. Di pertemuan itu, Samuel meminta agar rumah Nenek Elina segera dikosongkan. Dijawab Kuasa hukum Nenek Elina bahwa pengosongan agar dilakukan melalui pengadilan. "Karena tidak terjadi kesepakatan, terdakwa menyampaikan besok akan melakukan pengosongan rumah dan meminta untuk mengambil barang-barang penting dan akan menyewakan rumah di daerah Jelindro," kata dia.

Pada 6 Agustus 2026, terdakwa datang lagi ke rumah Nenek Elina bersama engan Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor dan beberapa orang lainnya. Di dalam rumah tersebut ada Nenek Elina dan dua anaknya yakni Maria Sudarsini dan Sari Murita, serta dua cucu Nenek Elina.

Terdakwa meminta Elina untuk keluar dari rumah, namun dia tidak bersedia. Terdakwa bersama M Yasin dan beberapa orang lainnya pun mengancam memaksa Nenek Elina keluar dari rumah. "Terdakwa yang menginginkan saksi Elina keluar dari rumah meminta kepada Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq dan Alfin untuk mengangkat paksa saksi Elina," jelasnya.

Atas permintaan Terdakwa, Mohammad Yasin dan beberapa orang lainnya lalu menyeret dan mengangkat Nenek Elina keluar dari rumahnya hingga ke jalan raya. Atas hal tersebut Nenek Elina mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang meminta agar saksi Mohammad Yasin, saksi Sugeng Riyanto, Kholiq dan Alfin menarik paksa saksi Elina Widjajanti telah mengakibatkan luka pada bibir saksi Elina Widjajanti serta membuat trauma pada saksi Elina Widjajanti," tutur dia.

Tak berhenti disitu, setelah berhasil mengosongkan rumah Nenek Elina, Terdawa meminta Mohammad Yasin menempatkan beberapa orang untuk menjaga rumah tersebut, salah satunya seorang bernama Wafa Effensi yang dibayar Rp400 ribu per hari.

"Saksi Wefa Efendi bersama dengan seseorang bernama Miarto dan seseorang yang tidak dikenal memasang palang di pagar rumah dengan tujuan agar saksi Elina Widjajanti tidak dapat masuk ke dalam rumahnya," katanya.

Terdakwa kemudian bertemu dengan tukang rosokan untuk meminta bantuan menghancurkan rumah Nenek Elina. Hal tersebut karena terdakwa ingin menguasai tanah milik Nenek Elina.

"Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa yang telah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah milik saksi Elína Widjajanti," jelasnya.

Samuel bersepakat dengan tujuh orang tersebut untuk menjual besi-besi rumah Nenek Elina yang telah dihancurkan. Hasilnya penjualan besi akan dibagi. Selain itu, terdakwa juga menyewa eksavator untuk membantu memindahkan bekas reruntuhan bangunan rumah.

Rumah tersebut pun hancur tanpa sepengetahuan Nenek Elina yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Elisa Irawati berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor. 05/2023 tanggal 06 Pebruari 2023.

"Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggerakkan 7 (tujuh) orang tukang untuk menghancurkan bangunan rumah rumah milik saksi Elina Widjajanti telah memnbuat bangunan rumah fersebut idak dapat digunakan kembali yang mengakibatkan saksi Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materil sekitar sebesar Rp1 Miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Samuel, Robert Mantinia mengatakan atas dakwaan JPU, pihaknya mengajukan nota keberatan atau aksepsi. Nota keberatan diajukan lantaran dakwaan jaksa diklaim belum objektif. "Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," tutupnya," kata Robert usai sidang. Nota keberatan akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya yakni pada Rabu (22/4/2026).

Seperti diketahui, Nenek Elina Widjajanti. Perempuan berusia 80 tahun itu tengah menyita perhatian publik, setelah pengusiran dirinya dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji bahkan menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025. Setidaknya ada 50 orang yang datang ke rumah Elina. Perempuan itu diusir dari rumah bahkan, diduga mendapatkan kekerasan hingga hidung dan bibirnya berdarah. Kasus ini sendiri berlatar sengketa aset.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More