Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Penuntutan ke Pengadilan

Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Penuntutan ke Pengadilan
Pelimpahan tersangka kasus Nenek Elina oleh Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Dok. Kejari Surabaya.
Intinya Sih
  • Kejari Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengusiran serta perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti dari penyidik Polda Jatim pada Jumat, 27 Februari 2026.
  • Tiga tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto, dijerat pasal berbeda dalam KUHP terkait dugaan pengusiran paksa dan perusakan bangunan di wilayah Sambikerep, Surabaya.
  • Kasus yang sempat viral ini kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Kejari menegaskan proses hukum akan dilakukan profesional sesuai ketentuan berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya. Perkara yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap penuntutan.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya pada Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka dalam perkara ini yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah Tahap II, para tersangka akan segera diproses untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar, pada Jumat (27/2/2026) telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi penuntutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Putu Arya, Senin (2/3/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Kasus ini mencuat setelah beredar video dan informasi di media sosial terkait pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumah yang telah lama ia tempati. Peristiwa tersebut terjadi setelah adanya klaim jual beli lahan oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto. Namun, pihak Nenek Elina menolak klaim tersebut karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang ditempatinya.

Perselisihan itu kemudian berujung pada pengusiran paksa terhadap korban beserta penghuni rumah lainnya. Tak hanya itu, bangunan rumah tersebut juga diratakan. “Perkara ini menjadi atensi karena menyangkut korban lanjut usia dan sempat menjadi perhatian publik. Kejari Surabaya akan menangani proses penuntutan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putu Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More